Talaud, Barta1.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud membuka pendaftaran Relawan Demokrasi (Relasi) jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
Pembukaan rekrutmen relawan demokrasi yang tertuang dalam pengumuman nomor: 26/PP.06.2-Pu/7104/KPU-Kab/VIII/2020 tentang pembentukan relawan demokrasi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur sulawesi utara tahun 2020 tersebut berdasarkan surat KPU RI nomor: 630/PP.06-SD/06/KPU/VIII/2020 tentang pedoman pelaksanaan program relawan demokrasi pada pemilihan serentak 2020.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Aripatria Pandesingka, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. “Pendaftaran akan dibuka mulai 29 Agustus sampai dengan 05 September 2020. sedangkan untuk tempat pendaftaran di Kantor KPU kabupaten Kepulauan Talaud,” ujarnya, Kamis (27/08/2020).
Lebih lanjut, Pandesingka juga menguraikan peran relawan demokrasi sebagai mitra KPU. “Mereka akan berperan sebagai gerakan sosial untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur nanti,” jelas Pandesingka.
Ia berharap, relawan demokrasi nantinya bisa memberikan pencerahan kepada warga pemilih tentang pentingnya memahami apa dan bagaiman pemilu tersebut. “Program relawan demokrasi diharapkan mampu menumbuhkan kembali kesadaran positif dalam pemilihan serentak 2020 melalui sosialisasi kepada pemilih,” kata Pandesingka.
Draft Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia
- Terdaftar sebagai pemilih
- Berusia minimal 17 tahun pada saat mendaftar, khusus untuk relawan basis pemilih pemula maksimal berusia 25 tahun.4. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Berdomisili di wilayah setempat.
- Non-Partisan sekurang – kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak berafiliasi pada partai politik.
- Memiliki komitmen dan tanggungjawab sebagai relawan demokrasi.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 (Lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik.
- Bukan bagian dari penyelenggara pemilihan 2020.
- Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, termasuk berkomunikasi tertulis.11. Memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan kemahasiswaan, diutamakan.
a. Bagi relawan basis pemilih warga internet mampu mengoperasikan computer, membuat konten, desain, slogan, meme dan minimal 3 (Tiga) akun media social (Facebook, Twiter, Instagram) dengan follower atau friends minimal 500 orang untuk relawan pemilih basis warga internet.
b. Bagi relawan basis komunitas berkedudukan sebagai ketua/anggota komunitas tertentu,
c. Bagi relawan basis disabilitas berkedudukan sebagai ketua/anggota Lembaga penyandang disabilitas.
d. Bagi relawan basis keagamaan berkedudukan sebagai penyuluh keagamaan non-PNS. - Diutamakan bagi yang pernah mengikuti kegiatan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (antara lain, kursus kepemiluan, jambore demokrasi, KPU goes to campus, school atau pesantren, dan menjadi relawan demokrasi pada pemilu 2019.
Kelengkapan dokumen pendaftaran :
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS atau bukti terdaftar dalam aplikasi Sidalih.
- Foto copy ijazah SMA atau sederajat
- Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 4 (Empat) lembar.
- Surat pernyataan yang menerangkan :
a. Tidak menjadi anggota partai politik sekurang – kurangnya dalam 5 (Lima) tahun terakhir.
b. Bersedia dan memiliki komitmen menjadi relawan demokrasi.
c. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 (Lima) tahun atau yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik.
d. Bukan bagian dari penyelenggara pemilihan 2020. - Menyerahkan karya tulis maksimal 2 (Dua) lembar kertas A4 berisi motivasi mendaftar dan rencana program yang akan ditawarkan.
- Daftar Riwayat hidup.
- Sertifikat piagam yang berkaitan dengan kegiatan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (Bagi yang mempunyai).
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post