Manado, Barta1.com – Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), kini sedikit bernafas lega.
Pasalnya, Unsrat Manado telah menerbitkan surat edaran tentang pengumuman keringanan pembayaran UKT atau SPP tahun 2020.
Surat bernomor 3832/UN12.III/KM/2020 tertanggal 13 Agustus 2020, ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan alumni, Drs Ronny Gosal MSi.
Rektor Unsrat Manado, Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA malalui Juru Bicara Rektor Unsrat, Max Rembang membenarkan perihal surat edaran tersebut.
“Surat ini untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian nomor 0648/J5/2020 tertanggal 3 Juni 2020 tentang kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dan bantuan UKT atau SPP Tahun 2020,” kata Max Rembang, belum lama ini.
Ia menyebutkan dalam surat tersebut juga telah dicantumkan jumlah kuota per angkatan. “Angkatan 2019 sebanyak 548 mahasiswa, angkatan 2018 sebanyak 858 mahasiswa dan angkatan 2017 sebanyak 1.299 mahasiswa, jadi jumlah keseluruhan 2.705 mahasiswa,” ujarnya.
Peliput : Agustinus Hari


Discussion about this post