• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi

Unsrat Respon Surat Mendikbud Terkait Tuntutan Dokter

by Agustinus Hari
13 Agustus 2020
in Edukasi, News
0
Unsrat Manado Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Gedung Unsrat Manado. (foto: unsrat.ac.id)

0
SHARES
183
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado akhirnya menerima surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Surat Mendikbud Nomor: 69868/MPK.E/KU/2020 tanggal 12 Agustus 2020, yang ditujukan kepada seluruh Rektor Perguruan Tinggi Negeri terkait penyelenggaraan Program Dokter Spesialis dan Subspesialis di tatanan kenormalan baru.

Rektor Unsrat Manado, Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA menyatakan siap mengamankan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

“Unsrat menyambut baik dengan dikeluarkannya surat tersebut sebagai payung hukum dan pasti akan melaksanakanya sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Kemendikbud,” kata Rektor Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA melalui Juru Bicara Dr Max Rembang, Rabu (12/8/2020).

Ia menyebutkan surat tersebut adalah kesimpulan pertemuan antara Kemendikbud bersama 18 rektor dan dekan fakultas penyelenggara program pendidikan dokter spesialis-subspesialis pada tanggal 5 Agustus 2020.

“Unsrat pasti akan memberikan keringanan BOP sebagaimana juga telah dibicarakan pada pertemuan antara pimpinan Unsrat dengan pimpinan Fakultas Kedokteran, Koordinator Program Studi dan perwakilan mahasiswa PPDSp-1 pada Hari Senin, 10 Agustus 2020,” katanya.

Namun demikian untuk teknisnya masih akan dibahas lebih rinci. “Perlu dibahas dengan Direktur Rumah Sakit Pendidikan (RSP) mengenai jaminan kesehatan dan keselamatan serta insentif bagi residen, agar sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan,” ujar Rembang.

Diketahui, Mendikbud Nadiem, sebagaimana hasil pertemuan antara jajaran Kemendikbud bersama para rektor dan dekan fakultas penyelenggara program dokler spesialis-subspcsialis (residen), maka untuk kelancaran penyelenggaraan program dokter spesialis-subspesialis di tatanan kenormalan baru dan mengatasi berbagai permasalahan mahasiswa program dokler spesialis- subspeslalis (residen) yang menangani Covid-19 di Rumah Sakit Pendidikan (RSP), menginstruksikan empat poin penting.

Pertama, Rektor memberikan keringanan biaya pendidikan untuk setiap residen berupa pembebasan uang kuliah atau pengurangan uang kuliah paling sedikit 25 persen. Kemudian, Reklor dapat memberikan perpanjangan masa studi untuk menjamin capaian kompetensi residen sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.

Lalu, Rektor bersama Direktur RSP harus memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi residen yang menangani Covid-19 sesuai dengan protokol sesuai kesehatan untuk tenaga kesehatan. Dan terakhir, Rektor dapat berkoordinasi dengan Direktur RSP untuk mengupayakan pemberian insentif untuk residen scsuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07./MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Coronavirus Disease 20l9 (Covid-19).

Peliput : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: max rembangProf Dr Ir Ellen J Kumaat MSc DEARektor Unsrat Manadounsrat manado
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Bupati Jabes Ezar Gaghana memberikan sambutan pada pelantikan penjabat Sekda

Harry Wolff Dilantik Penjabat Sekda Kabupaten Kepualauan Sangihe

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Mahasiswa Teknik Elektro Polimdo Ciptakan Alat Pakan Ikan Mujair Otomatis Berbasis IoT untuk Pembudidaya 19 September 2026
  • Kurang dari 24 Jam, Polres Bitung Ungkap Pencurian Mobil Daihatsu Ayla di Girian Bawah 19 September 2026
  • Jawab Kebutuhan Isi Daya Kendaraan Listrik, PLN Hadirkan Layanan HCS Ultima 19 September 2026
  • Polimdo dan BP3MI Sulut Bekali 40 Calon PMI dengan Bahasa Inggris dan Kompetensi Kerja 19 September 2026
  • 168 Tahun GMIST Sion Sawang Jauh, Menjaga Warisan Pelayanan Lintas Generasi 19 September 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In