Manado, Barta1.com – Hari Mangrove Sedunia diperingati setiap 26 Juli. Seasoldier, organisasi lingkungan hidup yang dibentuk Nadine Chandrawinata dan Dinni Septianingrum angkat bicara melalui Koordinator Seasoldier Sulut, Jesica Geofani Tumuahi, Minggu (26/7/2020).
Ia mengatakan, masih banyak yang kurang sadar akan manfaat dan pentingnya menjaga ekosistem mangrove. Padahal, salah satu manfaat mangrove yakni melindungi pantai dari abrssi.
Ada beberapa daerah di Sulut akhir-akhir ini terjadi perusakan pada mangrove. Diantaranya Kota Bitung. “Padahal kita tahu bersama kota yang memiliki sebutan Cakalang ini, telah gencar-gencar melakukan kampanye kecintaan terhadap lingkungan. Akan tetapi ada dua kasus pernah terjadi terkait penebangan mangrove. Dan keduanya terjadi di pulau yang sama yaitu Pulau Lembeh, yakni Lembeh Kahona Pasir Panjang dan Rarandam Pintu Kota,” ujar wanita berusia 21 tahun ini.
Kemungkinan selain Bitung, ada juga tempat lain di Sulut yang belum terekspos ke media sosial terkait penebangan mangrove. “Saya mengharapkan perhatian pemerintah terhadap ekosistem mangrove yang memiliki banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Jika ada masyarakat yang belum tahu kirannya pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupeten/kota bisa gencar melakukan sosialisasi,” ujar dia.
Lanjut Jesisca, jika ada investor melakukan perusakan ekosistem mangrove, kiranya ditindaki sesuai UU. Pun jika pemerintah ikut terlibat pihak kepolisian diminta menelusuri masalah tersebut sesuai aturan main. “Tangan nakal dalam perusakan ekosistem harus ditindaki,” tegasnya.
Diketahui, 26 Juli telah dicanangkan UNESCO sebagai Hari Mangrove Sedunia. Peringatan The Internasional Day For The Conservation of The Mangrove Ecosystem pertama di tahun 2016.
UNESCO menekankan pentingnya melindungi mangrove sebagai bagian dari agenda for sustainable development. Setiap negara memiliki aturan dalam menjaga konservasi, apalagi terkait ekosistem mangrove. Indonesia memiliki aturan menjaga dan melestarikan mangrove pada Undang Undang (UU) No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya memandang mangrove sebagai hutan.
Jika ada yang melanggar, maka akan menerima hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Adapun beberapa aturan lainnya terkait hutan mangrove ialah UU No 41/1999 tentang kehutanan/ UU No 26/2007 tentang penataan ruang, UU nomor 27/2007 tetang pengolaaan Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelohan lingkungan hidup.
Begitupun, berdasarkan keputusan menteri kehutanan nomor: SK.4194/menhut VII/ KUH/2014, tertanggal 10 Juli 2014, menyebut dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post