• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Seasoldier Sulut Beber 2 Kasus Perusakan Magrove di Bitung

by Agustinus Hari
27 Juli 2020
in Daerah, News
0
Seasoldier Sulut Beber 2 Kasus Perusakan Magrove di Bitung

Koordinator Seasoldier Sulut, Jesica Geofani Tumuahi. (foto: istimewa)

0
SHARES
188
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Hari Mangrove Sedunia diperingati setiap 26 Juli. Seasoldier, organisasi lingkungan hidup yang dibentuk Nadine Chandrawinata dan Dinni Septianingrum angkat bicara melalui Koordinator Seasoldier Sulut, Jesica Geofani Tumuahi, Minggu (26/7/2020).

Ia mengatakan, masih banyak yang kurang sadar akan manfaat dan pentingnya menjaga ekosistem mangrove. Padahal, salah satu manfaat mangrove yakni melindungi pantai dari abrssi.

Ada beberapa daerah di Sulut akhir-akhir ini terjadi perusakan pada mangrove. Diantaranya Kota Bitung. “Padahal kita tahu bersama kota yang memiliki sebutan Cakalang ini, telah gencar-gencar melakukan kampanye kecintaan terhadap lingkungan. Akan tetapi ada dua kasus pernah terjadi terkait penebangan mangrove. Dan keduanya terjadi di pulau yang sama yaitu Pulau Lembeh, yakni Lembeh Kahona Pasir Panjang dan Rarandam Pintu Kota,” ujar wanita berusia 21 tahun ini.

Kemungkinan selain Bitung, ada juga tempat lain di Sulut yang belum terekspos ke media sosial terkait penebangan mangrove. “Saya mengharapkan perhatian pemerintah terhadap ekosistem mangrove yang memiliki banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Jika ada masyarakat yang belum tahu kirannya pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupeten/kota bisa gencar melakukan sosialisasi,” ujar dia.

Lanjut Jesisca, jika ada investor melakukan perusakan ekosistem mangrove, kiranya ditindaki sesuai UU. Pun jika pemerintah ikut terlibat pihak kepolisian diminta menelusuri masalah tersebut sesuai aturan main. “Tangan nakal dalam perusakan ekosistem harus ditindaki,” tegasnya.

Diketahui, 26 Juli telah dicanangkan UNESCO sebagai Hari Mangrove Sedunia. Peringatan The Internasional Day For The Conservation of The Mangrove Ecosystem pertama di tahun 2016.

UNESCO menekankan pentingnya melindungi mangrove sebagai bagian dari agenda for sustainable development. Setiap negara memiliki aturan dalam menjaga konservasi, apalagi terkait ekosistem mangrove. Indonesia memiliki aturan menjaga dan melestarikan mangrove pada Undang Undang (UU) No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya memandang mangrove sebagai hutan.

Jika ada yang melanggar, maka akan menerima hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Adapun beberapa aturan lainnya terkait hutan mangrove ialah UU No 41/1999 tentang kehutanan/ UU No 26/2007 tentang penataan ruang, UU nomor 27/2007 tetang pengolaaan Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelohan lingkungan hidup.

Begitupun, berdasarkan keputusan menteri kehutanan nomor: SK.4194/menhut VII/ KUH/2014, tertanggal 10 Juli 2014, menyebut dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin.

Peliput : Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Hari Mangrove SeduniaJesica Geofani Tumuahiseasoldier
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Politisi Nasdem Sitaro Gagas “Noestar” Dukung JPAR-Ai

Politisi Nasdem Sitaro Gagas “Noestar” Dukung JPAR-Ai

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Pasca Kades Awit Selatan Ditetapkan Tersangka, Warga: Segera Dinonaktifkan 25 Mei 2026
  • Pegadaian Kanwil V Manado Hadirkan Program Gold Generation, 50 Siswa SMK Negeri 7 Manado terima Beasiswa Pendidikan 25 Mei 2026
  • Tertibkan Lapak, Perumda Pasar Bitung Gelar Patroli Rutin di Pasar Girian 25 Mei 2026
  • Michael Thungari Serahkan Hewan Kurban di Embuhanga 25 Mei 2026
  • Berkomitmen Terus Melaju ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026 24 Mei 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In