Manado, Barta1.com — Terhitung hingga Senin 27 Juli 2020, dr Frangky Kambey-dr Daud Kiroyan, diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menambah kuota e-KTP sebanyak 42.726. Bila tak sanggup, pasangan yang dikenal dengan tagline KaKi ini bisa batal ikut Pilwako Manado yang digelar 9 Desember 2020.
Situasi mission impossible harus dihadapi Kambey-Kiroyan yang memilih jalur independen alias non-parpol, lantaran syarat minimum dukungan sebanyak 30.885 e-KTP, hanya 9.552 e-KTP saja yang dinyatakan memenuhi syarat pada hasil verifikasi faktual yang telah diplenokan KPU di semua tingkatan yang ada. Artinya masih kekurangan 21.363 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Pilwako Manado: JPAR-Ai Resmi Kantongi SK Nasdem
“Sesuai aturan, untuk kekurangan syarat dukungan usai diplenokan maka tambahannya merupakan hasil dikalikan dua dari jumlah yang kurang saat verifikasi faktual,” kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Manado, Sahrul Setiawan, Kamis (24/07/2020).
Dengan demikian lanjut Sahrul, karena ada kekurangan 21.363, maka yang harus dimasukan saat perbaikan berjumlah 42.726 e-KTP. KPU Manado sendiri menunggu tambahan itu pada 25 hingga 27 Juli 2020.
“Yang pasti aturan masih memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melengkapi kekurangan tersebut,” kata dia. (*)
Peliput: Albert P. Nalang


Discussion about this post