Sitaro, Barta1.com — Dengan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes), Selasa (07/07/2020) jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sitaro (Sitaro) melakukan rapid Test.
“Ini bagian dari upaya untuk mencegah kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 di lingkup jajaran pengawas pengawas, karena pelaksanaan tahapan pilkada serentak ini berlangsung di tengah pandemi,” ujar Ketua Bawaslu Sitaro Fidel Malumbot SSos.
Menurut Malumbot, rapid test tersebut menjadi syarat mutlak bagi pengawas dari Bawaslu RI hingga pengawas TPS.
“Untuk itu bagi yang tidak mengikuti rapid test tidak akan disertakan dalam tugas pengawasan,” tutur Malumbot, seraya menambahkan pelaksanaan rapid test akan berlangsung dalam setiap tahapan. (*)
Peliput: Stenly Rein Mes Gaghunting
Discussion about this post