• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Tiga Jaksa Gabungan ‘Keroyok’ Dugaan Korupsi Dana Banjir Manado

by Agustinus Hari
26 Juni 2020
in Daerah
0
Tiga Jaksa Gabungan ‘Keroyok’ Dugaan Korupsi Dana Banjir Manado

Para Jaksa yang siap menangani kasus tipikor dana banjir Manado. (foto: albert/barta1)

0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Mei lalu yang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi (tipikor) banjir Manado 2015 oleh Pidsus Kejagung yang menyebabkan kerugian negara Rp 8,7 miliar.

Kasus ini nampaknya terus berlanjut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado melimpahkan berkas tersangka MJT alias Max, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), YSR alias Yen selaku rekanan swasta dan AYH alias Ags juga rekanan swasta, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.

Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat primair pasal 2 dan subsidair pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1, KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa FDS alias Fen, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut ditunda pelimpahannya karena yang bersangkutan sedang sakit.

Bertindak selaku penuntut umum dalam perkara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Maryono SH MH. “Jaksa gabungan ini terdiri dari Pidsus Kejagung, Jaksa dari Kejati Sulut dan Jaksa dari Kejari Manado yang dipimpin Parsaoran Simorangkir SH MH yang juga sebagai Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus,” kata Maryono, Kamis (25/6/2020).

Ditambahkannya, untuk sidang diperkirakan digelar awal Juli 2020 setelah mendapat penetapan hakim pengadilan tipikor, dengan jumlah saksi sebanyak 50 orang dan 2 orang ahli.

Peliput : Albert P Nalang

Barta1.Com
Tags: dugaan korrupsi banjir manadoMaryono
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Persiapan proses penguburan jenazah yang siap dibawa ke lokasi pemakaman. (foto: istimewa)

Atas Nama Kemanusiaan, Kisah 3 Polisi Pemberani di Perbatasan Utara NKRI

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Perkuat Sistem Kelistrikan Siau, PLN Tambah Mesin Pembangkit Guna Akselerasi Ekonomi Kepulauan Sitaro 17 April 2026
  • Wabup Sangihe Dorong Akses Kredit UMKM Lewat Implementasi POJK 19/2025 16 April 2026
  • Turnamen Catur BNNP Sulut Cup 2026 Akhir Pekan ini, Puluhan Master Nasional dan FIDE Turun Berlaga 16 April 2026
  • Polimdo Keluarkan SE Larangan Merokok dan Vape di Lingkungan Kampus 16 April 2026
  • Pokir Dipertanyakan, DPRD Sulut Soroti Transparansi di Sektor ESDM 16 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In