• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Warga Bingung Terkait Penerapan Surat Jalan Masuk Manado

by Agustinus Hari
10 Juni 2020
in Daerah
0
Warga Bingung Terkait Penerapan Surat Jalan Masuk Manado

Petugas di pos penjagaan mengecek warga yang masuk Manado. (foto: meikel/barta1)

0
SHARES
200
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Penerapan surat jalan di Kota Manado menuai pertanyaan masyarakat. Sebab hal itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Wali Kota Manado, Vicky Lumentut selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19.

Nyatanya, seperti dialami Ance Tatingbulu (42). Dirinya dicegat salah satu petugas di Pos Kairagi, Kecamatan Mapanget, tepatnya depan kantor DPRD Sulut, Selasa (10/6/2020).

Ceritanya, dia dicegat Satpol PP untuk dimintai keterangan surat dari kelurahan. Kemudian ia menunjukkan surat dari instansi tempat bekerja yaitu Yayasan Selamatkan Yaki Indonesia yang berkantor di Bappeda Sulut.

“Setelah memberikan surat jalan, petugas Satpol PP itu tetap meminta agar punya surat dari kelurahan,” kata Ance.

Dari sikap Satpol PP tadi ia merasa ada perbedaan dengan yang disampaikan Wali Kota Manado, terkait penerapan di lapangan. “Setahu saya yang disampaikan pak wali, bahwa masyarakat yang tidak bekerja di instansi wajib mengambil surat di kelurahan. Sedangkan yang bekerja di instansi atau perusahaan harus ada surat jalan dari instansi tempat bekerja,” ujarnya.

Semua masyarakat telah membaca juga apa yang disampaikan Wali Kota Manado lewat sosial media dan dipemberitaan. “Kenapa penyampaian itu berbeda dengan penerapan di lapangan. Seharusnya harus sama dan terarah bukan berbeda. Ini akan membuat masyarakat bingung. Saya sering bertugas keluar daerah. Tapi saya KTP Manado dan alamat sangat jelas, kenapa aturanya tidak sesuai begitu,” tuturnya.

Salah satu petugas di pos penjagaan saat dimintai keterangan terkait persoalan ini mengaku itu bukan wewenangnya untuk menanggapi. “Bisa ditanyakan kepada pak Camat Mapanget,” ujar petugas tersebut.

Camat Mapanget, Robert Dauhan dihubungi melalui telpon tak banyak berkomentar. “Untuk menanggapi permasalahan tersebut kami harus satu pintu yaitu ke Juru Bicara Gugus Tugas Manado,” jelasnya.

Pun Jubir Gugus Tugas Kota Manado, drg Sanil Marentek dihubungi via WahtsApp (WA) ditolak. Saat melakukan chating ia menjawab masih akan menanyakan kepada Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Manado. “Saya akan tanyakan ke Sekretaris untuk mengecek dikategorikan mengunakan surat apa mereka itu,” ujar Sanil.

Peliput : Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Robert Dauhansanil marentekvicky lumentut
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Sangihe Umumkan 3 Kasus Positif Covid-19, 1 Orang Sembuh

Sangihe Umumkan 3 Kasus Positif Covid-19, 1 Orang Sembuh

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Wabup Sangihe Buka TKA SD 2026, Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Infrastruktur 20 April 2026
  • Hengky-Randito Dampingi Dirjen Pendidikan Tinjau Pelaksanaan TKA di SDN Impres 6/84 Madidir 20 April 2026
  • Jalan Berlubang di Sulut: Keluhan Warga Menggema, Respons Diharapkan Nyata 20 April 2026
  • Dari Bibit Tomat hingga Rafting: Cara KMPA Tansa Rayakan Hari Bumi di Manado 19 April 2026
  • IKA Polimdo: Larangan Vape adalah Investasi Kesehatan Mahasiswa 19 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In