Sangihe, Barta1.com–Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Video Conferance (Vidcon), di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (11/5/2020).
Melalui LHP tersebut, BPK-RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD 2019. Dengan demikian di bawah pimpinan Bupati Jabes Ezar Gaghana, Kabupaten Kepulauan Sangihe mencatat 6 kali berturut-turut raihan predikat WTP dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Karyadi, selaku Kepala Perwakikan BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan kepada Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu kepala BPK-RI menyatakan Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, memeroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Tahun Anggaran 2019.

Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana mengungkapkan bahwa semua yang dicapai merupakan prestasi dari kerja bersama dan berkat dukungan dari seluruh masyarakat Sangihe.
“Pemerintah Daerah (Pemda) menyampaikan terima kasih atas sinergitas yang terbangun untuk kemajuan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang kita cintai bersama ini,” ungkap Gaghana. (**)
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post