Manado, Barta1.com – Hak imunitas adalah hak bagi lembaga perwakilan rakyat yang dalam menjalankan fungsi, wewenang dan tugasnya yang tanpa boleh dituntut di pengadilan dalam menyampaikan pernyataan, pertanyaan serta pendapatnya. Baik secara langsung maupun tertulis dalam rapat bersama pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Manado dari Fraksi PDIP Hengky Kawalo terkait pernyataan, pendapat sebagai pengawasan dan fungsi kontrol peraturan daerah.
Legislator 3 periode ini menjelaskan Indonesia sebagai negara hukum seperti dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Yang bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam perwusyawaratan/ perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Itu sangat jelas,” kata ayah dari Joshua Kawalo.
Adapun kaitannya dengan hak imunitas Anggota DPRD perlu dibekali perangkat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, maka perlu diberikan sosialisasi terhadap seluruh rakyak.
Bahwa memang hak imunitas itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan diperuntukkan sebagai instrumen kepada politikus yang sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam forum rapat sidang.
“Sehingga rakyat bisa memahami arti hak imunitas tersebut, khususnya Anggota DPRD. Karena Indonesia adalah negara hukum yang menganut paham demokrasi yang didalamnya terdapat penjamin, kepada warganya untuk kebebasan berbicara,” ujarnya.
Tetapi kepada yang bersangkutan juga dibebankan tanggung jawab. “Kalau kebablasan terhadap kebebasan berbicara, jadi kebebasan berbicara tidaklah bersifat absolut melainkan ada batas-batasnya,” ungkap Ketua KONI Manado ini.
Peliput : Albert P Nalang
Discussion about this post