• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Gallery

Tenaga Honorer Diberhentikan, Fabian Kaloh Angkat Bicara

by Agustinus Hari
23 Januari 2020
in Gallery
0
Tenaga Honorer Diberhentikan, Fabian Kaloh Angkat Bicara

Tenaga honorer. (foto: istimewa)

0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB telah mengambil keputusan bersama menghapus tenaga honor dari organisasi kepegawaian pemerintah. Penghapusan itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014.

Isi dari UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan di pemerintahan tidak ada tenaga honor tetapi hanyalah pegawai negeri sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mendengar penghapusan itu, Anggota DPRD Sulut Fabian Kaloh angkat bicara. Personil Komisi I mengatakan setaunya sudah lama tidak ada lagi tenaga honorer, karena sudah ada PP 49 Tahun 2018 tentang managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Setahu saya memang sudah tidak ada,” katanya, Kamis (23/1/2020).

Lanjut Fabian, PPPK jauh lebih baik dari honorer. Walau sampai saat ini sepertinya belum ada daerah yang melaksanakan PP tersebut.

“Setahu saya sudah ada peraturan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang petunjuk teknis pengadaan PPPK. Apa masalahnya saya belum tau, tapi jika pelajari PP 49/2018, PPPK jauh lebih baik dari Honorer,” ujarnya.

Fabian juga menjelaskan kelebihan dari PPPK yaitu untuk mendapat hak yang setara dengan PNS. Kedua, PPPK berpeluang mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu.

“Manajemen PPPK adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” pungkas Fabian.

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: fabian kaloh
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
19 M Anggaran Pembangunan Jalan Dalokaweng Sangihe

19 M Anggaran Pembangunan Jalan Dalokaweng Sangihe

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Kakanwil Kemenkumham Sulut Temui Gubernur Yulius Selvanus, Bahas Harmonisasi Ranpergub 19 April 2026
  • Mencari Grand Master Masa Depan dari Sulawesi Utara 19 April 2026
  • Pecatur Muda Memukau dan Ukir Prestasi di BNNP Sulut Cup 2026 18 April 2026
  • Usai Turnamen Catur Daerah, Kepala BNNP Sulut Tatap Event Nasional 18 April 2026
  • Halal Bihalal Jurusan AB Polimdo: Merajut Kebersamaan dalam Keberagaman 18 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In