Sangihe, Barta1.com — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Steven Lawendatu memperingatkan Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Kepulauan Sangihe untuk tidak terlibat melakukan aktivitas politik yang mencederai netralitas ASN di Pemilihan Gubernur mendatang.
Menurutnya tahun 2019 lalu, dirinya telah memberikan sanksi kepada lima orang ASN berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terbukti terlibat dalam aktivitas politik.
“Jadi lalu KASN sudah memberikan rekomendasi sehingga sudah dijatuhkan sanksi, hukuman disiplin tingkat sedang dalam bentuk penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat,” kata Lawendatu Selasa (14/01/2020).
Karena hal itu, dirinya mengimbau agar ke depannya setiap aparatur sipil negara di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat belajar dari kesalahan yang dilakukan terkait keterlibatan dalam politik.
“Jadi sekarang kita sudah menyiapkan edaran sesuai dengan amanat undang-undang bahwa posisi ASN itu harus netral. Walaupun dia punya hak pilih tetapi dia harus netral,” kata Lawendatu. (*)
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post