Sitaro, Barta1.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sitaro, Rusdia Tangdilintin, SH menyebutkan kurang lebih ada sebanyak 21 kasus pidana umum yang ditangani Kejari Sitaro sepanjang tahun 2019, dan yang paling mencolok adalah kasus asusila.
Dikatakan Kajari, 21 kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan serta penyidikan pihak kepolisian dan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kasus yang paling mencolok itu adalah kasus asuila diantaranya kasus perlindungan anak, cabul atau persetubuhan. Selain itu kasus penganiayaan,” kata Kajari, saat ditemui Barta1.Com diruang kerjanya belum lama ini.
Menurut Kajari, sejak bertugas tiga tahun lalu di Kabupaten Kepulauan Sitaro, kasus yang masuk ke kejaksaan sangat minim atau tidak begitu signifikan.
“Meskipun status kejaksaan telah naik, tapi justru kasus sangat sedikit. Kami belum tahu penyebabnya, karena kasus yang masuk memang seperti ini,” terang Kajari.
Hal ini turut dibenarkan Kasie Pidum Kejari Sitaro, Dedi Wahyudi, SH, kasus perlindungan anak dan cabul paling mendominsi.
“Ini juga disebabkan kurangnya perhatian orang tua terhadap anak, serta tidak adanya perlindungan terhadap anak. Dan ini perlu penanganan serius dari semua pihak,” tukas Wahyudi.
Sehingga dirinya mengharapkan kerjasama semua pihak terlebih pemerintah melalui instansi-instansi terkait untuk memberikan penyuluhan. “Kami siap untuk melakukan pendampingan dalam memberika penyuluhan baik bagi masyarakat khususnya para siswa,” ujar dia.(*)
Peliput : Stenly Rein Mes Gaghunting
Discussion about this post