Talaud, Barta1.com – Surat Gubernur Sulut Olly Dondokambey Nomor: 800/ 19.9875/ Sekr-BKD tertanggal 28 Oktober 2019 perihal penjelasan atas surat dari pelaksana tugas sehari-hari Bupati Kepulauan Talaud Nomor: 800/ 1662/ Sekr/ 2019 Tanggal 13 September 2019 Perihal Persetujuan Pemberhentian Tidak Hormat dan dengan hormat sebagai PNS, menuai polemik.
Dalam surat yang dikirimkan ke gubernur ini, selain usulan pemberhentian beberapa PNS yang sudah memenuhi syarat diberhentikan, ada juga penyampaian terkait penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Talaud, lowongnya beberapa jabatan PNS, status Plh Bupati dan hal lainnya.
Isi dalam surat ini sudah menjelaskan banyak hal tentang apa yang menjadi permintaan beberapa waktu lalu. Di sini dijelaskan bahwa berdasarkan surat yang lalu, yang ditulis sebagai pelaksana tugas sehari-hari Bupati Kepulauan Talaud, untuk saat ini dinyatakan pak Gubernur sebagai pelaksana tugas Bupati, ditulis Plt.
Perdebatan hangat terjadi di media sosial mengenai hal ini. Salah satunya dalam unggahan status Sunarto Bataria SH yang memberikan ucapan selamat kepada Plh Bupati yang dinyatakan sebagai Plt Bupati melalui surat tersebut. Bahkan ia akan dilaporkan sebagai penyebar berita hoax oleh beberapa pemiliki akun facebook.
Merespon hal ini, Sunarto Bataria mengatakan, apabila ada yang mau melaporkan dirinya karena dianggap menyebar berita hoax, silahkan saja karena itu merupakan hak mereka.
“Kalau seseorang melaporkan itu kan bagian dari hak. Jadi, kalau saya ya saya persilahkan. Tetapi untuk terkait dengan postingan yang telah saya posting, itu berisi informasi tentang posisi dari Pelaksana tugas sehari – hari Bupati,” ujar Bataria.
Lanjutnya, isi dari postingannya merupakan satu hal yang berdasarkan surat dari gubernur pada 28 Oktober 2019 itu, beliau ditugaskan lagi menjadi Pelaksana tugas Bupati Talaud.
“Saya juga tidak paham apa dasarnya teman-teman yang lain mengatakan itu hoax. Sekalipun saya tahu, siapa yang bisa mengatakan hoax. Bukan seseorang, bukan saya, bukan juga seseorang yang lain,” ujar Bataria.
Bataria mengatakan nanti ikuti saja prosesnya kalau memang itu dilaporkan. “Kan sederhana, kita akan uji dan buktikan kebenarannya ketika proses itu berjalan. Kalau saya secara pribadi, kalau toh itu dilaporkan, malah lebih baik karena biar semua ini menjadi pasti dihadapan masyarakat. Nanti kita lihat saja proses berjalan. Saya juga kan tentu akan melihat, akan mempelajari sejauh mana laporan mereka,” jelas Bataria.
“Kalau itu saya menganggap merugikan kepentingan hukum saya, pasti saya juga ada upaya hukum yang bisa saya lakukan. Yang bisa membuktikan itu pangadilan. Bukan saya, bukan juga siapa saja. Yang bisa mengatakan hoax dan tidak hoax adalah pengadilan,” ungkap Bataria.
Terkait polemik yang sedang terjadi, Bataria menuturkan, bagi dirinya berbeda pendapat di dunia yang serba cepat informasi dizaman milenial ini, kemudian di dunia demokrasi, itu adalah hal yang wajar.
Peliput: Evan Taarae


Discussion about this post