Manado, Barta1.com – Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Kehormatan (BK) DPRD se- Sulawesi Utara (Sulut), dengan agenda pembahasan soal pemahaman tugas dan tanggung jawab BK dan kode etik.
Anggota DPRD yang terundang dari 10 kabupaten/kota dibekali dengan pengetahuan etika dan aturan, di Kantor DPRD Sulut, Lantai III, Selasa (19/11/2019) kemarin.
Pembekalan dihadiri Ketua BK DPRD Sulut, Sandra S Rondonuwu STh SH, didampingi pemateri yakni Rektor Unika De La Salle Manado, Prof Johanis Ohoitimur dan akademisi Unsrat, Toar Palilingan SH MH.
Ohoitimur menyampaikan pemateri etika bahwa semua DPRD di Sulut sesuai data yang ada belum memiliki kode etik DPRD. Padahal itu, diwajibkan undang-undang melalui aturan tata tertib bahwa harus ada kode etik.
“Tugas BK bekerja guna menjaga kehormatan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Sehingga pembekalan kali ini guna menyadarkan semua DPRD di Sulut, bahwa mereka perlu mengambil inisiatif untuk membuat kode etik. Kode etik menyangkut tanggungjawab dan kewajiban anggota terhadap lembaga perwakilan itu sendiri,” ujarnya.
Sehingga kata dia sangat diharapkan inisiatif anggota DPRD terutama dari BK untuk memulai dan menyusun yang namanya kode etik. “Kode etik didalamnya diatur perilaku terhadap anggota DPRD itu sendiri, agar nilai kepercayaan masyarakat kepada wakil rakyatnya terlihat dari perilaku,” kata Ohoitimur.
Jika berkaitan dengan kode etik atau aturan untuk mengatur anggota dalam sebuah lembaga. “Kami mengambil contoh aturan laporan keuangan di kampus, setiap selesai melaksanakan kegiatan kami harus melaporkan kinerja dan pertanggung jawaban keuangan. Ketika BK menerima keuangan tapi tidak berkerja juga perlu diperhatikan,” sambung Toar Palilingan.
Sekiranya BK bisa menjalankan fungsinya sesuai dengan etika dan moral, dan harus memberikan sanksi sesuai aturan kode etik ketika ada anggota DPRD yang melanggar aturan. “Ini perlu jadi perhatian,” bebernya.
Dari pembekalan terkait etika dan aturan, diharapkan anggota DPRD se-Sulut bisa menyikapi serius hal ini. “Jujur saja selama ini, terkesan bahwa BK sebagai alat kelengkapan dewan hanya sekedar bagi-bagi porsi yang penting ia dapat jabatan sebagai Ketua BK dan Wakil BK,” ujar Sandra S Rondonuwu.
Tetapi ketika bertugas, lanjut dia, tidak ada hal yang dilaksanakan sampai saat ini. “Ada penemuan dibeberapa tempat belum ada kode etik. Padahal, kita ketahui ada Peratauran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, jelas dan tegas tentang tugas dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh BK,” katanya.
10 BK DPRD kabupaten/kota yang hadir diantaranya Sangihe, Sitaro, Bitung, Bolaang Mongdow Timur, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondow, Kepualauan Talaud dan Minahasa.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post