Manado, Barta1.com – Majelis Hakim akhirnya menolak gugatan mantan Direktur Utama PD Pasar Manado, Ferry Keintjem kepada Walikota Manado, Vicky Lumentut, di Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis pagi (31/10/2019).
Dalam sidang pra peradilan yang telah memasuki tahap putusan tersebut dipimpin Majelis Hakim, Anang Suseno Hadi, Salman K Afarisi dan Irfan Tahir dengan durasi terbilang cepat yakni 9 menit. “Kepada kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat harus menerima putusan yang kami sampaikan pada hari ini,” ujar Anang.
Setelah menimbang berbagai sidang yang sudah dilalui disertai surat bukti dan saksi, maka permohonan pihak penggugat ditolak. “Dan jika, ada keberatan dari keputusan kami bisa dilakukan banding dengan batas waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan,” katanya.
Ferry Keintjem, usai sidang mengatakan, putusan hakim hari ini sudah kita dengar bersama-sama, bahwa gugatan ditolak tetapi pihaknya akan mempelajari kenapa gugatan ditolak. “Ketika dipelajari putusan yang ada, maka kami akan melakukan banding,” ujarnya.
Pengacara Walikota Manado, Semi Mananoma SH mengaku sangat mengapresiasi keputusahan esepsi dan keberatan dari pihak tergugat yang dikabulkan hakim. Esepsi adalah menyangkut kepentingan dari penggugat terkait surat keputusan pemberhentian dari Walikota Manado terhadap Direksi PD Pasar.
“Kita tinggal menunggu langkah apa yang akan dilakukan pihak penggugat. Jika akan banding kami siap untuk menghadapinya,” pungkas pengacara berdarah Sangihe ini.
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post