• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Gallery

UU Perlindungan Anak Dalam Kasus Siswa Tikam Guru

by Ady Putong
22 Oktober 2019
in Gallery
0
UU Perlindungan Anak Dalam Kasus Siswa Tikam Guru

Ilustrasi (gambar: pixabay)

0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Kematian Alexander Pangkey (54) yang jadi korban kekerasan di sekolah telah membuat dunia pendidikan Sulawesi Utara berduka. Guru agama di SMK Ichtus Manado itu meregang nyawa akibat 14 tikaman yang dilakukan oknum muridnya bernisial F (16).

Lewat penuturan Kepala Polresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, diketahui peristiwa yang terjadi Selasa 21 Oktober 2019 dimulai dari 2 siswa yang dihukum kepala SMK Ichtus akibat terlambat. Keduanya, salah satu F, setelah selesai menjalankan hukuman duduk dan merokok di depan sekolah. Peristiwa terakhir ini diperogoki korban.

“Melihat keduanya merokok, langsung ditegur (korban),” kata Benny pada wartawan Rabu (22/10/2019).

F yang disuruh pulang oleh korban, malah kembali ke sekolah sambil membawa pisau dari rumahnya. Pelaku yang melihat korban sudah di motor langsung mengejar gurunya itu sambil menikamnya. Korban sempat lari ke halaman sekolah, tapi pelaku mengejar sembari terus menganiaya.

Korban Alexander, warga Kelurahan Sasaran Tondano, yang terluka parah sempat dilarikan ke RS AURI Mapanget kemudian dirujuk ke RSUP Kandouw Malalayang, namun akhirnya dia meninggal. Jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses autopsi. Sumber dalam Bhayangkara menyatakan setidaknya ada 14 luka tikaman bersarang di tubuh korban.

Pihak sekolah sendiri mengaku kaget dengan tindakan F yang di luar sangkaan. Karena, menurut Kepala SMK Ichtus Katharina Lapagu, F dikenal kesehariannya sebagai siswa penurut, sopan tapi cenderung pendiam. Tapi dia juga mengaku tahu bahwa korban ini berlatar broken home.

Pihak kepolisian telah mengamankan F dan melakukan pemeriksaan pada 6 saksi. Tetapi mengingat umurnya masih termasuk kategori anak, polisi tak mau gegabah. Kendati menurut Benny, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, namun langkah-langkah hukum yang dilakukan tetap menggunakan UU Perlindungan Anak.

“Kami berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulut guna melakukan pendampingan pada pelaku, juga menggunakan berita acara perlindungan anak,” ujar Benny.

Hak anak yang menjalani proses hukum tertera di UU Nomor 35 Tahun 2014, merupakan perubahan dari UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 59 ayat 2 secara terang memberikan hak pada F untuk didampingi pemerintah karena masuk kategori perlindungan khusus. Pasal 59 ayat 2 aturan itu mengatur perlindungan khusus salah satunya diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindngan khusus ini juga diberikan pada anak yang terpapar HIV/AIDS, korban pornografi hingga anak dari kelompok minoritas dan terisolasi.

“Kalau pun proses hukum berlangsung harus mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan anak sehingga dalam proses hukum hak anak juga diperhatikan. Ia masih bisa mengakses pendidikan dan hak-hak lainya dijamin oleh negara” kata Jull Takaliuang dari Komisi Daerah Perlindungan Anak.

Lewat kasus ini, Jull melihat F telah masuk klasifikasi anak yang bisa menjalani proses hukum sebagaimana UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak pada jenjang umur 12 hingga 18 tahun. Pelaku juga bisa mendapat pendampingan dari pihak Balai Pemasyarakatan dan pekerja sosial.

“Jadi tetap berproses, hanya nantinya pakai sistem peradilan untuk anak,” ujar dia.

Dalam situasi tersebut, Silvia Walalangi, istri korban, berharap proses hukum tersebut sepatutnya berlangsung adil, transparan dan jangan ada yang ditutupi.

Kasus siswa tikam murid di Manado ikut menjadi perhatian legislator perempuan. Salah satunya Sandra Rondonuwu, anggota DPRD Sulut. Menghadapi apa yang disebutnya sebagai tragedi pendidikan ini, Sandra berharap ada format baru yang perlu dicari bagi sekolah yang tidak lagi sekadar bengkel moral dan laboratorium intelektual. Sekolah menurut politisi PDIP ini perlu bermutasi menjadi Center of Exellence guna melahirkan generasi unggul sekaligus bemoral, berbudaya dan bermartabat.

“Anak-anak jaman sekarang memang membutuhkan pendekatan khusus yang tentu harus dilihat secara positif tapi kritis. Karena itu, kasus ini harus kita seriusi untuk melihat lesson learn bagi dunia pendidikan kita,” cetus Sandra.

Sedangkan Anggota DPRD Kota Manado, Jurani Rurubua dari PSI mengencam tindakan siswa tersebut. Kasus ini kata Jurani menjadi peringatan bagi orang tua yang punya anak menjelang dewasa harus diajarkan pengendalian diri dan emosi, sering memberikan perhatian kepada anak itu sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan karakter anak.

“Orang tua harusnya berperan lebih banyak dari pada Guru, berapapun banyak waktu di sekolah, tetap lebih lama waktu harusnya dengan orang tua,” imbau Jurani.

Menurut dia, selain orang tua, pendidikan agama sejak dini dan pembangunan karakter anak harus jadi satu paket lengkap. “Intinya, kita semua waspada karena tindakan kriminal tidak melihat usia, lingkungan dan keadaan apapun,” ujar dia. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Perlindungan anak
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Murid SMPN 11 Manado Kunjungi Situs Sejarah dan Budaya

Murid SMPN 11 Manado Kunjungi Situs Sejarah dan Budaya

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Kerja Keras, Loyalitas, dan Integritas, Tiga Alasan Bupati Memilih Johanis Pilat Pimpin ASN Sangihe 3 Juni 2026
  • BPK RI Ungkap Temuan Belanja Internet dan TV Berlangganan Pemprov Sulut 3 Juni 2026
  • Sulut Raih WTP, Namun Ratusan Rekomendasi BPK Masih Menunggu Penyelesaian 2 Juni 2026
  • Dua Kali Raih WTP, Gubernur Yulius Klaim Kinerja Fiskal Sulut Makin Sehat 2 Juni 2026
  • Pemprov Sulut WTP ke-12 Berturut-turut, Rocky Wowor Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus 2 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In