Manado, Barta1.com – Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulut, menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Rumah Tahanan (Rutan) Manado, Kamis (26/9/2019) lalu.
Kegiatan itu melibatkan lembaga berkompeten dalam mencari solusi terbaik lewat momentum sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan. Peserta yang hadirkan tidak sembarangan yaitu bersentuhan langsung dengan RUU Pemasyarakatan yakni para akademisi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Hasil akhirnya dicapai kesepakatan bersama yakni penandatanganan pernyataan pengesahan RUU Pemasyarakatan Tahun 2019 menjadi UU Pemasyarakatan oleh masing-masing pihak perwakilan, kejaksaan, akademisi, LSM, LBH dan kalangan mahasiswa.
Diskusi dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut, Edy Hardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum HAM, Purwanto, Kepala Bagian Umum Veiby Koloay, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado, Budiman P Kusuma selaku tuan rumah penyelenggara kegiatan dan moderator pada FGD ini, mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Manado, Balai Pemasyarakatan Manado, Pegawai Rutan Kelas IIA Manado dan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Manado serta perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.
Tujuan sakral dari dilaksanakannya hajatan ini adalah agar para peserta sosialisasi dan diskusi dapat mengerti dan memahami sepenuhnya tentang isi dari RUU Pemasyarakatan dan tidak menimbukan salah persepsi di kalangan publik.
Akademi Fakultas Hukum Unsrat Manado, Dr Natalia Lengkong SH MH, Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Airmadidi, Devi Angreta SH dan Dety Lerah SH dari Lembaga Bantuan Hukum Neomesis Sulut menyampaikan sejumlah argumen mereka.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Edy Hardoyo mengatakan beberapa alur proses sampai dengan dasar dari setiap pasal dalam RUU Pemasyarakatan mulai hak hak tahanan, anak, dan warga binaan, serta kewajiban yang harus ditaati, penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan, intelijen pemasyarakatan, sistem teknologi informasi pemasyarakatan, sarana dan prasarana, petugas pemasyarakatan, pengawasan.
“Kemudian kerja sama dan peran serta masyarakat, ketentuan peralihan dan lain sebagainya. Dimana dalam RUU Pemasyarakatan yang sekarang ini lebih banyak kemudahan-kemudahan yang diperoleh dan lebih memanusiakan para warga binaandalam menjalankan pembinaan atau hukumannya di dalam rutan maupun lapas,” ujarnya.
DR Natalia Lengkong mengatakan RUU Pemasyarakatan ini akan lebih mengakomodir hak-hak warga binaan seperti hak mendapat pendidikan dan sarpras. “Sebelum mengetahui adanya RUU Pemasyarakatan ini, pada tahun 2015 kami bersama LSM melakukan penelitian mengenai Sarpras yang ada dibeberapa Lapas Rutan di Sulut termasuk salah satunya Rutan Kelas IIA Manado. Saat itu yang menjadi temuan kami adalah kurangnya air bersih yang merupakan salah satu hak-hak Warga Binaan dan pada saat ini ternyata sudah mengalami perubahan dengan tersedianya air bersih,’’ ungkapnya.
Dirinya sudah mengajar dibeberapa Lapas Rutan di Jakarta seperti Lapas Salemba, Rutan Cipinang dan Lapas Tangerang dimana beberapa warga binaan yang menjadi muridnya sudah ada yang menjadi pengacara dan tenaga siap pakai selepas mereka menjalani masa hukumannya.
Melihat keterbukaan konsep Pemasyarakatan yang mungkin merupakan proses pengamalan melalui RUU Pemasyarakatan ini, terlihat jelas Konsep Pemasyarakatan yang sekarang lebih memanusiakan dan mempersiapkan Warga Binaan untuk kembali ke masyarakat. ‘’Kami dari akademisi pada dasarnya sangat mendukung RUU Pemasyarakatan ini,’’ tambahnya.
Hal senada yang disampaikan perwakilan LBH Neomesis Sulut, Dety Lerah yang menyatakan bahwa RUU Pemasyarakatan ini sangat baik untuk kita semua. “Begitu banyak teman-teman warga binaan yang menjadi klien kami yang merasa jadi korban. Undang-undang ini akan menjawab kebutuhan kita semua. Dengan adanya undang-undang ini yang menjadi korban akan tertolong. Dengan ini kami dari LBH Neomesis Sulut sangat mendukung RUU Pemasyarakatan,” saran Dety Lerah.
Selesai pemaparan, diberikan kesempatan bagi peserta undangan yang hadir untuk berdiskusi menyampaikan pendapat atau tangapan terkait RUU Pemasyarakatan melalui sesi tanya jawab.
Editor: Agustinus Hari
Discussion about this post