Apa saja bisa jadi dalih pengrusakan lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, misalnya, pernah menemukan alasan bahwa reklamasi Teluk Jakarta dilakukan tidak semata alasan perekonomian, tapi juga ‘bisnis’.
Karena itulah reklamasi akan terus dilakukan termasuk saat dihadapkan pada realitas sosial masyarakat pesisir sebelah Utara Kota Manado. Demi alasan mendorong perekonomian—membuka lapangan kerja, reklamasi pesisir Manado Utara bisa saja diterima komunitas-komunitas tertentu di lokasi sekitarnya. Tak peduli bahwa penimbunan itu akan memakan 175 hektar kawasan laut tempat beraktivitas manusia, ikan dan karang.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado menyatakan Perda Zonasi membuka akses wilayah pesisir Manado Utara dijadikan kawasan reklamasi. Hasil riset lembaga ini penimbunan akan dilakukan sejauh 7 kilometer, atau seluas 175 hektar. LBH sendiri masih mencari data lainnya terkait rencana reklamasi tersebut.
“Nelayan pun tidak mengetahui perihal adanya kebijakan daerah tersebut. Mereka tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan. Padahal, terdapat hampir 500 nelayan yang tersebar di pesisir Manado Utara. Mereka menggantungkan hidup dari hasil laut,” ujar David Wungkana dari LBH Manado, Jumat 16 Agustus 2019.
Tabir reklamasi yang sejauh ini masih gelap memang disimpan pemerintah. LBH mencoba membukanya dengan permintaan data ke instansi terkait. LBH Manado mengajukan permohonan membuka data dan informasi mengenai proyek reklamasi, yaitu naskah akademis dan masukan-masukan mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang RZWP3K, dokumen Peraturan Gubernur Sulut tentang reklamasi dan gambar peta serta pemanfaaatan area reklamasi kepada Pemda Provinsi Sulut, yang telah diterima Badan Publik terkait tertanggal 24 Juli 2019.
Namun setelah melewati tenggat 17 hari, sebagaimana diatur UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), data tersebut urung didapat.
“Maka, sesuai UU KIP, LBH Manado akan mengajukan upaya penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Provinsi Sulut,” ujar David.

Ancaman lingkungan di pesisir Manado Utara bukan hanya yang masif seperti reklamasi tadi. Pengotoran air laut juga sudah lebih dulu terjadi di seputaran tempat pelelangan ikan Tumumpa. Air laut di antara barisan kapal-kapal ikan atau pajeko tampak menghitam karena dikotori tumpahan oli bekas pakai. Kondisi itu diperparah sampah plastik yang menggenangi perairan sekitar tempat pelelangan.
Daniel Wurangian dari Kamira Energy berpendapat, situasi seperti itu hanya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pencemaran paling utama akan mengganggu ekosistem laut yang tidak lain merupakan tempat nelayan mencari nafkah.
Plt Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Sulawesi Utara, Tienneke Adam ikut prihatin menyaksikan lautan Tumumpa yang menghitam. Dia meminta otoritas pelelangan mau bersikap tegas menindak siapa saja yang mencemari lautan.
“Bagi pengelola pelabuhan ikan, jangan berikan izin berlayar bagi pemilik kapal bila mereka yang memicu kondisi pencemaran ini,” sebut Tienneke. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post