Talaud, Barta1.com — Seiring berjalannya waktu, kesadaran kepala desa se- kabupaten kepulauan talaud mulai meningkat dalam hal pengelolaan dana desa. Seperti yang dipaparkan Inspektur daerah Talaud Mody Gumansalangi, untuk kesadaran kepala desa ini sudah tahun keempat pengelolaan dana desa.
Artinya, pelaksanaan itu di kepala desa sudah semakin matang, semakin banyak pengalaman dalam tata pengelolaan.
“Pada awalnya karena itu kegiatan baru, maka kepala desa itu hanya menggunakan insting perasaan, kurang dilandasi oleh pemahaman aturan yang berlaku. Dengan bertambahnya waktu, berulangnya kegiatan, banyaknya bimtek dan apalagi banyaknya pengawasan,” papar Gumansalangi ketika diwawancarai pada Senin, (12/08/2019) di ruang kerjanya.
Gumansalangi menambahkan, pengawasan itu dilakukan dari banyak unsur. Pengawasan masyarakat, lembaga non pemerintah, eksekutif, legislatif, hingga internal pemerintah dalam hal ini inspektorat, pengawasan dari pihak luar misalnya BPKP, BPK, pengawasan dari aparat penegak hukum baik itu kejaksaan maupun kepolisian dan saat ini KPK juga sudah masuk di dalam.
“Dari konteks pengalaman, ilmu pengetahuan itu ada kecenderungan yang besar terhadap kesadaran dari kepala desa. Selain peningkatan ilmu pengetahuan, juga karena kewaspadaan. Mereka mewaspadai hal-hal yang dapat menjerat mereka dalam aspek hukum,” kata dia.
“Kesadaran bahwa mereka ada tanggungjawab dan ini harus dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kemakmuran intinya adalah untuk mengejar tingkat kesejahteraan yang tinggi, penyerapan lapangan baru kerja dan penanggulangan kemiskinan. Itulah yang menjadi tiga tanggungjawab di desa,” tambahnya.
Kepala desa harus lebih cermat dalam melihat maksud dari program kegiatan ini apa, dan sinkron dengan pengawasan yang semakin intens. Menurut Gumansalangi hal ini yang akan membuat mereka ada kecenderungan semakin hari semakin baik.
Lebih detail lagi, Gumansalangi menjelaskan proses perencanaan di desa, ysnh setiap waktu setiap saat ada perbaikan. Ada perbaikan kalau dahulu kepala desa full power atau semua dilaksanakan sendiri, tetapi sekarang kecenderungannya sudah semakin berkurang.
“Kemudian dari sisi perencanaan, mereka sudah berpegang pada APBDes. APBDes yang ada sudah mereka laksanakan dengan baik, bahkan sudah sering melakukan konsultasi dengan baik. Konsultasi dengan inspektorat, BPKP tentang hal-hal apa yang mereka harus buat untuk menghindari resiko-resiko pelaksanaan tugas,” jelas dia.
Setelah itu, hasilnya diukur oleh inspektorat apakah bermanfaat atau tidak. Karena sesuai anjuran dari BPK dana desa harus dapat menyejahterakan masyarakat, membuka lapangan kerja baru hingga menanggulangi kemiskinan.
“Itu yang utama sehingga proyek dana desa, kegiatan dana desa bukan hanya pada output tetapi proyek dana desa harus sampai pada dampak, harus sampai pada manfaat kegiatan itu,” tutup Gumansalangi. (*)
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post