Kotamobagu, Barta1.com – Daip Mokoginta warga Desa Bilalang III, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, masih bingung. Rautsedih terpancar dari wajah kakek berusia 60 tahun ini.
Dia tak habis pikir kenapa anaknya ditahan otoritas Filipina dan hingga kini tak jelas nasib anak keduanya bernama, Suparlan Mokoginta.
“Kami mendengar kabar penahanan anak kami tersebut pada pertengahan Februari 2019 lalu, hingga saat ini saya sebagai orang tua belum pernah dihubungi oleh pihak berwenang baik dari Filipina atau Indonesia untuk memberitahu kabarnya di sana,” kata Daip, Senin (5/8/2019).
Lanjut pria paru baya ini, anaknya sudah 6 bulan ditahan di sana, dan belum ada kepastian hukum apa kesalahan yang dilanggarnya dan berapa lama hukuman yang akan dijalani. “Setahu kami, Suparlan sehari-hari berjualan kue dan ayam di Tahuna, Kabupaten Sangihe,” ujarnya.
Lebih lanjut, Daip berharap pemerintah Indonesia dapat membantu kepulangan anaknya ini ke tanah air. “Dia memiliki istri dan 2 orang putri masih kecil yang harus dinafkahinya. Kalau dia ditahan di sana anak-anaknya tidak ada yang mengurus karena dia satu-satunya tumpuan hidup dari istri dan anaknya,” kata Daip.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Suparlan bersama 2 rekannya ditangkap pihak otoritas Filipina pada 13 Februari 2019 lalu, bersama satu unit kapal yang mangangkut puluhan ekor ayam Filipina.
Namun salah satu dari mereka, yakni MS alias Michael tidak ditahan karena yang bersangkutan adalah warga negara Filipina sedangkan Suparlan dan rekannya ditahan di Detensi Imigrasi Davao City.
Peliput : Agustinus Hari
Discussion about this post