Ada kesan optimis di balik suara Ir Ferry Mailangkay ketika menjawab panggilan telepon saya, Kamis (18/07/2019). Ketua Badan Pengurusan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen atau YPTK GMIM ini mengatakan langkah-langkah penyatuan Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) tetap berjalan dalam koridor dan komitmen yang kuat. Baik itu dari pihaknya, maupun Rektor UKIT yang dibawahi Yayasan AZR Wenas.
Ferry mengaku Rabu 17 Juli 2019 ada pertemuan antara kedua kubu. Prof Dr Mezak Arnold Ratag selaku Rektor UKIT AZR Wenas dan Rektor UKIT YPTK, Dr Richard AD Siwu, hadir dalam pertemuan ini. Ferry turut hadir dan duduk di tengah, diapit kedua tokoh tersebut.
“Kedua rektor khususnya Prof Mezak mengaku dalam kondisi apapun dia berkomitmen untuk menyelamatkan akademi, ini kesepakatan mereka berdua,” kata Ferry.
Komitmen itu tetap terjaga, meski kata Ferry ada peristiwa yang mengadang proses penyatuan data mahasiswa ke pangkalan data yang dikelola Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi. Richard Siwu juga mengaku tidak akan menarik diri dari langkah penyatuan ini, karena lanjut Ferry kedua pihak telah membuat kesepakatan di hadapan pemerintah.
Konflik kedua yayasan dan universitasnya telah berlangsung belasan tahun. Drama tarik ulur yayasan mana yang paling berhak mengelola tata pendidikan di UKIT, sajiannya makin terang benderang saat dunia berada di era internet. Informasi kedua kubu beredar cepat di media sosial. Ujungnya adalah polemik—yang tidak-bisa tidak— mencipta kebingungan di benak masyarakat, lebih khusus warga GMIM.
Baca Juga: Proses Input Data Mahasiswa UKIT YPTK Terganggu
Soal YPTK ada atau tidak ada lagi, masih atau bukan lagi milik GMIM, menurut Ferry siapa saja boleh berasumsi tentang itu apalagi dalam situasi konflik yang belakangan kembali memanas. Untuk memahami eksistensi YPTK, dia menganjurkan memeriksa dokumen keabsahan kedua yayasan.
“Periksa dokumen Yayasan Wenas, periksa dokumen YPTK dan pelajari Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001,” tegas dia.
Sejauh ini YPTK memegang keabsahan berupa akta pendirian yayasan tersebut yang dibuat tahun 1965, pada kantor notaris Bernard Alexander Lomban. Saya telah dikirimi foto-foto akta tersebut dari Denni Pinontoan, salah satu staf pengajar di UKIT YPTK. Sebagai akta berbasis pendirian, dokumen ini sedikit-dikitnya menjadi jejak pertama bagaimana kehadiran YPTK GMIM sebagai yayasan yang mengelola pendidikan tinggi di Sulawesi Utara.
“(Lewat dokumen itu) untuk memahami mana yang sesungguhnya,” kata Ferry.
Akta Pendirian YPTK yang dibuat di kantor Wakil Notaris Manado BA Lomban berisi 14 pasal dan masih dalam gaya penulisan era itu, atau belum berbentuk ejaan yang disempurnakan. Pasal satu akta ini menyoal Nama dan Tempat Kedudukan, menyatakan “Jajasan ini bernama: Jajasan Perguruan Tinggi Kristen Geredja Masehi Indjili Minahasa yang berkedudukan di Tomohon, Daerah Minahasa …” pasal kemudian menjelaskan yayasan itu didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Dasar yayasan disinggung selanjutnya di pasal dua, “Dasar Jajasan ini ialah dasar dari Geredja Masehi Indjili Minahasa.”
Pasal tiga tentang maksud dan tujuan, menerangkan fungsi yayasan tersebut sebagai penyelenggara pendidikan. Paragraf awal ayat 1 pasal tiga berbunyi:
“Dalam kedengar-dengarannja kepada panggilan Jesus Kerist Kepala Geredja dan Tuhan dunia menurut kesaksian Alkitab Perdjandjian Lama dan Perdjanjian Baru, serta kesadaran akan tanggung jawabnja dalam lapangan pendidikan tinggi dan terutama kesadaran dan tanggung djawabnja kepada Bangsa Indonesia dalam pembangunan Bangsa dan Negara Republik Indonesia jang berlandaskan Pantja Sila sebagai Dasar dan Filsafah Negara dan Manifestasi Politik Republik Indonesia sebagai haluan negara, maka Jajasan ini menjelenggarakan Universitas Keristen Indonesia Tomohon jang diperdirikan oleh Geredja Masehi Indjili Minahasa pada tanggal sembilan belas Oktober tahun seribu sembilan ratus enam puluh empat untuk waktu jang lamanya tidak ditentukan dan berkedudukan di Tomohon.”
Penjelasan selanjutnya di pasal tiga ini adalah jenis fakultas yang berada di Universita Kristen Indonesia Tomohon. Diketahui ada 8 fakultas, masing-masing fakultas teologi, fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, fakultas ilmu pasti dan ilmu alam, fakultas ilmu pasti dan ilmu alam, fakultas kedokteran, fakultas psikologi, fakultas sastra dan filsafat, fakultas ekonomi, serta fakultas hukum dan pengetahuan masyarakat.
Seterusnya pasal-pasal mengatur tentang kepengurusan hingga tata cara pengelolaan yayasan tersebut. Antara lain pasal lima menyangkut dewan pengurus, di situ disebutkan dewan pengurus yayasan dipilih dan disahkan oleh “Badan Pekerja Sinode Geredja Masehi Indjili Minahasa,” dalam masa jabatan selama 2 tahun.
“YPTK berdasarkan akta notaris tahun 1965 yang rigid dan marwahnya tidak berubah hingga hari ini, sudah melalui proses perubahan sesuai amanat menteri dengan hari lahir pada 20 Februari di mana menjadi perayaan dies natalis,” tegas Ferry.
Perubahan yang dimaksud tertuang dalam akta penyesuaian yang dibuat di notaris Moudy Manoppo SH SpN Nomor 25 bertanggal 25 Januari 2013. Akta notaris ini menunjukkan penyesuaian untuk mengakomodasi perubahan dalam Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 yang disempurnakan/dirubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004.
“Untuk mendapatkan pengesahan Badan Hukum Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM (YPTK GMIM),” tulis akta ini.
Akta notaris tersebut ikut menerangkan bahwa YPTK GMIM menyelenggarakan dan mengelola UKIT sejak tahun 1965.
Mari Berdamai
Krisis UKIT antara kedua yayasan pernah sampai di hadapan hukum. Proses peradilan itu terunut dalam penelitian Welli Mataliwutan, kemudian menjadi tesis berjudul “Putusan Pengadilan Non Executable Dalam Prespektif Negara Hukum – Studi Kasus Perkara Nomor 134.PK/PDT/2011”. Tesis yang kemudian dia ajukan untuk meraih gelar magister hukum di Universitas Sam Ratulangi Manado 2018 lalu, dihadapkan pada 3 dosen penguji.
Di tesis tersebut, Welli ikut membahas putusan Pengadilan Tinggi Manado dalam sidang perdata bernomor No. 153/Pdt/2007/PT.Mdo tanggal 26 Maret 2008. Salah satu isi keputusan, ayat 2,
“Menyatakan sah menurut hukum Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM No. 445/SK-E/YPTK/2005 yang telah mengangkat Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon.”
Dalam penjelasannya Welli berpendapat, kalimat “menyatakan” sah menunjukkan sebuah peryataan resmi dari Pengadilan yang menerangkan Rektor oleh YPTK GMIM adalah sah menurut hukum. Selanjutnya merujuk pada “menyatakan sah surat keputusan YPTK mengangkat Rektor”, makna kalimat ini menunjukkan sebuah sifat putusan yang membentuk hukum yang baru (constitutif).
Proses peradilan ini kemudian memenangkan gugatan pihak YPTK GMIM atas proses hukum sebelumnya yang bergulir di Pengadilan Negeri Tondano. YPTK juga mendapat kepastian hukum menyusul putusan Mahkamah Agung Nomor 134.PK/PDT/2011.
Dalam guliran sidang Pengadilan Tinggi Manado, tesis itu juga mencatat bukti P.13 berupa SK Pengurus Yayasan AZR Wenas tentang pemberhentian, pembatalan dan pengangkatan sebagai UKIT. Surat itu salah satunya bertumpu pada surat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tondano Nomor W.14/DdAT.04.10.95 berisi antara lain pembubaran YPTK GMIM. Setelah menimbang hal ini, pengadilan berpendapat tidak ditemukan adanya surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tondano dimaksud.
Juga pengadilan mencermati, surat itu menggunakan penomoran administratif biasa yang dibuat Ketua PN Tondano, sehingga bukan sebuah keputusan pengadilan sesuai acuan Undang-Undang Yayasan Nomor 16/2001. Sehingga, “Surat bukanlah produk hukum dan karenanya tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam mengambil keputusan.”
Dia berpendapat, Putusan pengadilan Nomor 134.PK/PDT/2011 juncto perkara Nomor 153/Pdt/2007/PT.Mdo mengandung sifat putusan deklaratoir dan constitutif. “Ditinjau dari aspek pelaksanaan putusan mengandung sifat putusan deklaratif dan constitutif tidak dapat dilaksanakan eksekusi atau non executable.”
Welli, kini salah satu personil Perwakilan Komisi Yudusial Sulawesi Utara, ditemui di kantornya di bilangan Jalan 17 Agustus Manado, Kamis, menyatakan masih ada upaya lain bagi kedua pihak untuk membuktikan keabsahan.
Pertama kata dia, bisa menguji SK Kementerian Pendidikan Nasional No. 220/D/0/2007 tentang Alih Kelola UKIT YPTK GMIM ke Yayasan GMIM AZR. Wenas tanggal 29 November 2007 dan putusan Peninjauan Kembali No. 134.PK/Pdt/2011 tanggal 10 Mei 2011 terkait pengelolahan UKIT yang sah.
“Melalui litigasi, upaya hukum luar biasa oleh pihak ketiga berkepentingan, atau mengajukan judicial review pada Mahkamah Agung apabila suatu keputusan Menteri dianggap bertentangan dengan suatu undang-undang,” terangnya.
Namun upaya yang paling utama yang patut dipikirkan semua pihak adalah berdamai.
“Mari saling terbuka, jujur dan menyadari apa kesalahannya, mari berdamai,” kata dia. (*)
Penulis: Ady Putong
Discussion about this post