Talaud, Barta1.com – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Talaud kini terus memburu seorang nelayan asal Desa Dampulis Selatan, Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, berinisial S (36) yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.
Kuat dugaan S telah melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang berinisial Mawar—bukan nama sebenarnya (15), merupakan pelajar Kelas 2 SMP ini sejak tahun tahun 2017 lalu.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan tersangka masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud, Iptu Muhammad M Miraj SIK, Rabu (23/5/2019).
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres lain apabila diperlukan terkait pengembangan kasus tersebut.
Dia juga menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan saksi-saksi. Bahkan, sudah membuat visum et repertum dan dijadwalkan akan memeriksa dua orang saksi lain terkait kasus ini.
Awalnya kasus ini ditangani Polsek Nanusa kemudian dilimpahkan penanganannya ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Talaud, karena penanganan khusus terkait kasus anak di bawah umur.
Kepada polisi korban melaporkan telah terjadi kasus tindak pencabulan yang dilakukan ayahnya terhadap anak kandungnya. Kejadian ini dilaporkan terjadi sejak korban masih duduk di Kelas 6 SD pada tahun 2017 dan berlanjut sampai dengan April 2019.
Dalam melancarkan aksinya pelaku mencabuli anaknya disejumlah lokasi diantaranya di rumah orang tuanya. Di kebun, lalu di pantai dan di atas pamboat milik ayahnya saat dalam perjalanan dari Desa Dampulis menuju Desa Akas. “Pelaku mencabuli anaknya berulang kali disejumlah lokasi,” ucap Kanit PPA Polrres Talaud, Ipda Glen Damar.
Peristiwa ini terungkap setelah korban berani menceritakan kasus ini kepada ibunya. Karena selalu mendapat ancaman dari ayahnya, sampai korban memberanikan diri untuk memberitahukan kepada ibunya berinisial MS (34) karena telah hamil 8 Bulan.
Korban saat dicabuli ayah kandungnya selalu disertai dengan ancaman dan diduga sudah mendapat tindakan kekerasan seksual dari pelaku selama kurun waktu 2 tahun.
“Jika terbukti bersalah, kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas pelaku. Setiap orang jika berbuat salah harus bertanggungjawab sesuai hukum yg berlaku,” ujar Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Prasetya Sejati SIK.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post