Sitaro, Barta1.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro memastikan akan segera memusnahkan surat suara yang ada di Kantor KPU Sitaro. Surat suara yang dimaksudkan merupakan sisa surat suara dari total surat suara yang telah didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kan semua telah didistribusikan ke TPS, jadi sisa surat suara yang tersisa saat ini akan dimusnahkan. Diantaranya surat suara untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, minus surat surat Presiden dan Wakil Presiden, kurang lebih 29.000 surat suara sisa,” ungkap Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, Selasa (16/04/2019).
Dikatakan Kaaro, pemusnahan surat suara sudah menjadi ketentuan agar mencegah adanya penyalahgunaan surat suara yang sisa, termasuk H-1 pelaksanaan pencoblosan wajib dimusnahkan. “Nantinya ini akan dilakukan secara transparan, sehingga mengundang pihak Bawaslu, kepolisian, TNI, dan pemerintah dearah dalam hal ini Kesbangpol
Pemusnahan ini, lanjut dia akan dilakukan pada pukul 6 sore, dengan berbagai kesiapan termasuk berita acara.
“Pemusnahan ini juga nantinya akan dituangkan dalam berita acara pemusnahan. Sedangkan untuk lokasi pemusnahan surat suara akan dilaksanakan tidak jauh dari Kantor KPU, yakni kompleks Kantor Resort Siau Timur, ” ucap dia.
Peliput : Stenly Rein Mes Gaghunting
Discussion about this post