Manado, Barta1.com – Meski proses Pemilu 2019 yang berlangsung sejak pagi hari berlangsung aman, namun masalah tetap terjadi.
TPS 2 Kelurahan Singkil 1, Kecamatan Singkil, Manado, tercatat 20 warga yang memiliki surat C6 (panggilan memilih) ditolak petugas KPPS. “Iya karena mereka tidak memiliki KTP. Oke mereka punya C6 tapi aturan menyebutkan harus membawa kartu identitas diri,” ujar Juang Sihombing, petugas KPPS TPS 2 Singkil 1 kepada wartawan, Rabu (17/4/2019).
Pelak saja, aksi itu ditentang Panwas TPS. “Kami telah meminta KPPS agar memberikan kesempatan kepada 20-an warga untuk menggunakan hak suara mereka. Kan tujuan kita agar partisipasi pemilih bagus pada Pemilu 2019. Ini kok aneh, warga yang ingin menyalurkan hak suara malah ditolak,” ujar Eunike Lombo, Panwas TPS dengan nada kesal.
Komisioner Bawsslu Sulut, Erwin Umbola, kaget dengar informasi itu. “KPPS harusnya membaca surat edaran yang diputuskan KPU dan Bawaslu. Isinya, pemilih yang masuk DPT jika tidak bisa menunjukan KTP diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir model C6-KPU dibawa sesuai dengan pemilih yang bersangkutan,” ujar Umbola.
Peliput : Agustinus Hari
Discussion about this post