Puluhan anggota dewan di Senayan terbelit kasus korupsi. Legislator menetapkan sejumlah peraturan yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, beberapa melanggar kode etik dan ratusan di antaranya belum mematuhi pelaporan LHKPN. Selang periode 2014-2019, rapor wakil rakyat terhormat memiliki banyak catatan merah.
Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama Indonesia Budget Center (IBC) baru-baru telah menyusun catatan rekam jejak DPR 2014-2019. Kinerja wakil rakyat jelang berakhir masa jabatan, menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dan Direktur IBC Roy Salam, perlu diukur dan diketahui publik agar ke depan dapat melahirkan DPR yang lebih baik.
Dalam rilis yang diterima Barta1, Senin (08/04/2019), ICW dan IBC menyasar 5 poin penting mengukur kinerja anggota DPR RI. Yaitu, keterlibatan anggota DPR/D dalam kasus korupsi, capaian legislasi, kepatuhan pada pelaporan LHKPN, pelanggaran etik serta kontroversi DPR yang bertentangan dengan demokrasi dan agenda pemberantasan korupsi.
Untuk masalah korupsi, patut digarisbawahi setidaknya 22 anggota DPR periode 2014-2019 yang berstatus sebagai tersangka dan terpidana kasus korupsi. Tiga orang di antaranya bahkan menjadi tersangka di tahun pertama masa jabatan, yaitu Ardiansyah (PDIP), Patrice Rio Capella (Nasdem), dan Dewi Yasin Limpo (Hanura). Dua anggota dewan tersangka juga merupakan ketua umum partai, yaitu Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar dan Muhammad Romahurmuziy, Ketua Umum PPP.
“Dua diantaranya adalah pimpinan DPR yakni Setya Novanto dan Taufik Kurniawan. Angka ini menunjukkan bahwa DPR dalam periode ini terbelit dengan persoalan serius terkait dengan korupsi,” kata ICW dan IBC.
Korupsi diyakini menjadi salah satu persoalan yang melatarbelakangi rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPR dan partai politik. Fenomena ini tentu bukan fenomena yang baik karena seharusnya, wakil rakyat mendapat kepercayaan dan apresiasi yang besar dari rakyat, kata kedua lembaga ini.
ICW melanjutkan, korupsi di legislatif daerah tak kalah memprihatinkan. KPK pada 2018 menetapkan belasan dan bahkan puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (44 orang), Kota Malang (41 orang), Jambi (13 orang), Lampung Tengah (6 orang) sebagai tersangka korupsi.
Mereka disangka menerima suap dari kepala daerah terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan, khususnya dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Dearah (APBD). Pantauan ICW terhadap penindakan kasus korupsi sepanjang 2015-2019 mencatat bahwa sedikitnya terdapat 254 anggota dan mantan anggota DPR/D menjadi tersangka korupsi dalam lima tahun terakhir.
Kewenangan Legislasi
Dalam konteks kewenangan legislasi, DPR hanya mampu menyelesaikan 10 persen RUU dari jumlah target prolegas yang disusun. Sejumlah Undang-Undang yang disahkan pun menuai kontroversi seperti UU MD3.
Menurut ICW dan IBC, DPR RI 2014-2019 menetapkan 189 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan 31 RUU prolegnas kumulatif. Setiap tahunnya, DPR memasukkan 40-55 RUU menjadi prolegnas prioritas. Dukungan anggaran untuk prolegnas ini jumlahnya cukup besar.
“Jika dihitung sejak tahun 2015-2019, jumlah anggaran DPR untuk pelaksanaan fungsi legislasi mencapai Rp 1,62 triliun dengan rata-rata sebesar Rp 323,40 miliar per tahun,” kata Donal Fariz dan Roy Salam.
Namun, RUU yang berhasil disahkan hingga April 2019 hanya 26 UU, termasuk penetapan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) menjadi UU. Jika di rata-rata, DPR RI hanya menyelesaikan 5 pembahasan UU atau revisi UU setiap tahunnya (di luar RUU Kumulatif yang disahkan).
Tidak hanya jumlahnya yang minim, yaitu 10% dari total target prolegnas, substansi UU juga banyak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Salah satu yang paling mengemuka adalah mengenai Revisi UU MD3 pada 2018 silam. Dalam UU MD3 hasil revisi, yaitu UU No. 2 tahun 2018, terdapat sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945.
Yang digugat di antaranya pasal 73, yang menyebutkan dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, DPR berhak memanggil setiap orang. Pihak tersebut disebut wajib memenuhi panggilan, jika tidak DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan kepolisian. MK kemudian membatalkan ketentuan pemanggilan paksa tersebut karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
MK juga membatalkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 122 huruf l yang menyebutkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas “mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.”. Sebelumnya, ketentuan ini mendapat kritik keras dari publik. Salah satunya dituangkan dalam bentuk penandatanganan petisi penolakan UU MD3 di change.org.
Meski dalam hal pembahasan legislasi ini DPR bukan merupakan satu-satunya aktor, melainkan juga ada pemerintah, DPR seharusnya dapat memaksimalkan perannya sebab DPR merupakan pemegang kekuasaan pembentukan Undang-Undang.
Laporan Harta Kekayaan
Terhitung 31 Maret 2019, hanya sebanyak 62,7 persen anggota DPR yang sudah melaporkan kekayaannya. Ini membuat Tingkat pelaporan LHKPN masih rendah.
“Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 5 UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dalam pasal tersebut disebut bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat,” jelas ICW dan IBC.
KPK mengatur pelaporan LHKPN disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret. KPK menyebut bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN oleh DPR/D tergolong rendah. Untuk pelaporan LHKPN 2018 yang batas pelaporannya 31 Maret 2019, sebanyak 207 anggota DPR RI tercatat belum melaporkan LHKPN. Sedangkan di tingkat DPRD, tercatat 5.543 aggota DPRD belum melapor LHKPN.
Tidak patuhnya angota DPR dalam melaporkan LHKPN merupakan preseden buruk. Pelaporan LHKPN bukan hanya pelaporan administratif tahunan, melainkan juga komitmen keterbukaan terhadap pengawasan oleh KPK dan publik serta pencegahan korupsi.
“Sebaliknya, anggota DPR seharusnya menjadi contoh bagi penyelenggara negara lain untuk patuh terhadap pelaporan LHKPN,” lanjut ICW.
Kode Etik dan Kontroversi
Menurut ICW dan IBC, Terdapat setidaknya 10 pelanggaran yang telah diputus oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelanggaran etik di DPR. Kasus yang paling kontroversial adalah dugaan pelanggaran etik oleh Setya Novanto dalam kasus ‘papa minta saham’. Namun MKD tak tuntas memproses dugaan pelanggaran etik tersebut dan justru merehabilitasi nama Setya Novanto;
Terhadap sedikitnya 12 kontroversi yang timbul selama periode ini. Mulai dari terbelahnya DPR kepada dua kubu karena perebutan kekuasaan, upaya revisi UU KPK hingga bergulirnya hak angket.
Untuk membenahi DPR periode selanjutnya, maka perlu dilakukan pembenahan yang harus dimulai dari pemilihan calon pengisi kursi DPR. Kami mendorong:
Pemilih lebih cermat dalam menentukan pilihan calon anggota legislastif di pemilu 2019. Kriteria utama yang dibutuhkan yaitu caleg yang tidak terbelit kasus korupsi, mempunyai komitmen kuat dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota DPR, dan mempunyai rekam jejak yang tidak bermasalah. Khusus untuk caleg petahana, pemilih perlu menimbang bagaimana kedisiplinan anggota DPR tersebut dalam mengikuti sidang, menyerap aspirasi, dan hal lain seperti kepatuhan dalam pelaporan LHKPN.
ICW mencatat terdapat sedikitnya 10 pelanggaran yang telah diputus oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai pihak yang berwenang menangani pelanggaran etik. Berdasarkan Pasal 21 Peraturan DPR RI no 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI terdapat tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan apabila anggota DPR terbukti melanggar, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. Dari 10 kasus, sanksi yang dijatuhkan umumnya adalah sanksi ringan.
Dalam periode yang akan segera dilewati ini, para legislator Senayan pernah mendorong revisi Undang-Undang KPK dengan berbagai pasal yang menjurus kepada upaya pelemahan. Diantaranya masa tugas KPK akan dibatasi hanya 12 tahun, penyadapan harus dilakukan melalui Dewan Pengawas dan hilangnya kewenangan untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.
Juga menggulirkan wacana dana aspirasi masing-masing Rp 20 miliar untuk setiap orang anggota DPR. serta memperjuangkan pembangunan apartemen dan gedung baru DPR dengan anggaran fantastis, mencapai Rp 5,7 triliun.
Selanjutnya, menggulirkan penggunaan Hak Angket kepada KPK secara bersamaan saat KPK sedang mengusut korupsi KTP Elektronik, mengesahkan Undang-Undang MD3 yang meningkatkan imunitas kepada anggota DPR, memudahkan kriminalisasi terhadap kritikus DPR dan pemanggilan paksa oleh DPR.
Banyak anggota DPR RI diketahui absen dalam sidang paripurna, diantaranya pada 7 Januari 2019 (rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2018-2019) dan 19 Maret 2019 (rapat paripurna ke-14 masa sidang IV).
“Sejumlah pembahasan RUU cenderung dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi. Misalkan pembahasan RUU Pemilu yang dilakukan secara maraton selama 9 bulan dan publik justru sulit mengakses informasi perkembangan pembahasan dan materi RUU yang dibahas,” kata ICW dan IBC.
“Partai politik agar menguatkan fungsi evaluasi dan kontrol agar kadernya yang nantinya terpilih menjadi anggota DPR/D tidak terus menerus berkinerja buruk,” tutup keduanya. (**)
Editor: Ady Putong
Discussion about this post