Talaud, Barta1.com – Berdasarkan data sementara yang telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui KPU Sulut, Kabupaten Kepulauan Talaud masih mengalami kekurangan 16.805 surat suara. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Aripatria Pandesingka SPdK, Senin (25/2/2019) di ruang kerjanya.
Pandesingka menguraikan, untuk Pilpres dan Wapres masih kekurangan 161 surat suara, pemilihan DPR RI kurang 5.720 surat suara, DPRD Provinsi kurang 4.596 surat suara dan untuk Pilcaleg kabupaten kekurangan 6.329 surat suara.
Kekurangan surat suara untuk Pilcaleg Kabupaten juga berbeda-beda jumlah per daerah pemilihan. Di Dapil I mengalami kekurangan 617 surat suara, Dapil II kekurangan 3.037 surat suara dan Dapil III kurang 2.675 surat suara.
“Data ini merupakan data sementara. Hal ini telah dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Kekurangan surat suara ini terjadi karena setelah dilakukan penyortiran, ada surat suara yang cacat karena tidak memenuhi standar KPU seperti ada bercak tinta yang besar, ada yang sobek dan warna surat suara yang tidak jelas,” urai Pandesingka.
Lanjutnya, surat suara yang dibutuhkan untuk pemilu serentak 2019 berjumlah 74.002 surat suara. Untuk Pilpres, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi memiliku jumlah kebutuhan yang sama, yaitu 71.210 surat suara, sedangkan untuk Pilcaleg Kabupaten membutuhkan 74.002 suara.
“Kebutuhan surat suara untuk Pilcaleg Kabupaten sebanyak 74.002. Jumlah tersebut terbagi di tiga dapil. Untuk dapil I dibutuhkan 29.859 surat suara, dapil 19.641 surat suara dan dapil III sebanyak 24.502 surat suara,” terang Pandesingka.
Dia berharap, proses realisasi pergantian surat suara yang rusak dapat direalisasi dalam waktu singkat, mengingat pelaksanaan pesta demokrasi lima jenis pemilihan ini sudah dekat dan kondisi geografis Talaud sebagai daerah kepulauan.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post