Manado, Barta1.com – Kepemilikan Hotel Lion Air dan apartemen serta mall di Boulevard Mall oleh Perusahaan maskapai Lion Air digugat, Direktur Utama PT Sulenco Boulevard Indah (SBI), Letjen Purnawirawan Herman Bernhard Leopold Mantiri di Pengadilan Negeri Manado, Senin (18/03/19).
Pria berusia 80 tahun yang dikenal dengan panggilan akrab, HBL Mantiri, yang juga mantan Kepala Staf Umum (Kasum) ABRI melayangkan memori gugatan disertakan juga tanah reklamasi di kawasan Boulevard Mall Manado seluas 7 hektar yang seluruhnya total bernilai Rp 1,4 triliun.
Sidang perdata di PN Manado dipimpin Ketua Hakim Halidja Wally ditunda hingga 22 April. Hakim beralasan membutuhkan waktu satu bulan untuk memanggil para tergugat yakni PT Lion Air, PT Bank OCBC NISP, dan rekan bisnis PT SBI, Lauw Kiantara Saputra dan Hendra Wihardja yang berdomisili di Jakarta dan Surabaya.
Direktur Utama, Sulenco Boulevard Indah, HBL Mantiri mengatakan pihaknya mencari keadilan dan kebenaran dari pengalihan kepemilikan hotel, apartemen dan mall dengan cara melawan hukum.
“Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya proses pailit dan lelang yang tidak benar, terdapat permufakatan jahat yang merugikan PT SBI materil dan inmaterial belasan tahun lalu. Keberadaan PT SBI lebih dulu dinyatakan pailit dalam proses pengadilan sehingga para tergugat leluasa melakukan lelang dengan harga sangat murah,” ujar mantan Duta Besar Indonesia di Singapura ini.
Ia menambahkan, pembeli dari lelang adalah karyawan PT Bank OCBC NISP, Ullyan Nicolay, yang kemudian memindah tangankan kepada Rusdi Kirana dan Kusnan Kirana sebagai Direktur dan Komisaris PT Lion International Hotel membeli hotel, mall dan apartemen senilai Rp 135 miliar.
“Aset itu berdiri di atas tanah SHGB nomor 91 seluas 21.967 meter persegi SHGB nomor 94 seluas 9.845 meter persegi,” ujar Mantiri sembari menambahkan kedatangannya ke PN Manado bukan mempengaruhi sidang tapi melihat proses hukum ini bisa berjalan dengan adil.
Kuasa hukum PT SBI, Bobby Worotijan mengatakan pembelian aset PT SBI berupa bangunan hotel, mall dan apartemen tidak wajar disebabkan harga pasaran ketika dilelang mencapai Rp 650 miliar.
Proses lelang itu juga mengabaikan nilai tanah atas bangunan hotel, mall dan apartemen diperkirakan mencapai Rp 1,4 triliun. “Bayangkan melalui proses pailit hingga lelang tanah seluas tujuh hektar semuanya hilang. Ini diduga kuat terjadi permainan tingkat tinggi para pihak terlibat termasuk bank dan Rusdi Kirana,“ katanya.
Bobby menambahkan masalah itu berawal dari pinjaman kredit dari PT SBI kepada Bank OCBC NISP senilai Rp 130 miliar. Akan tetapi dalam perjalanan waktu Bank OCBC NISP melakukan ingkar janji disebabkan kredit dicairkan hanya Rp 92 miliar.
Menurut Bobby, tergugat Lauw Kiantara Saputra dan Hendra Wihardja sebagai rekan bisnis PT SBI yang mencari pinjaman di Bank OCBC NISP. Tiga pihak itu diduga kuat bersekongkol bermohon pailit PT SBI sehingga leluasa mengambil aset hotel, mall dan apartemen yang kemudian menjual kepada Rusdi Kirana.
“Permohonan pailit tidak wajar disebabkan kondisi hotel, mall dan apartemen telah terbangun dan siap dibisniskan. Inilah kami gugat untuk membongkar permainan kotor para tergugat,“ ungkap pengacara yang dekat dengan kalangan media ini.
Peliput : Agustinus Hari & Albert P Nalang
Discussion about this post