• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Warga Sitaro Pindah Tempat Memilih? Ini Penjelasan KPU

by Ady Putong
13 Maret 2019
in News, Politik
0
Warga Sitaro Pindah Tempat Memilih? Ini Penjelasan KPU

Komisioner KPU Sitaro tengah melakukan rekapitulasi DPTb belum lama ini. (foto: Stenly/Barta1)

7
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sitaro, Barta1.com — Muncul berbagai alasan bagi pemilih untuk berpindah lokasi menyalurkan suara di Pemilu 2019. Untuk masalah satu ini, ada regulasi yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar warga yang pindah tempat tinggal bisa terjamin hak politiknya.

Selain menindaklajunti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor SS/-0314/K.BAWASLU/PM.00.00/2/2019 tertanggal 14 Februari 2019 perihal rekomendasi penyusunan DPTb, di mana layanan pindah memilih dilakukan sampai dengan tanggal 17 Maret 2019, KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro yang dalam sisa waktu pelaksanaan dan penyelenggaran Pemilu sementara melakukan sosialisasi prosedur pindah memilih.

“Adapun prosedur pindah memilih yakni dengan melakukan pengecekan atau memastikan terlebih dahulu apakah nama terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Ketua KPU Kabupaten Sitaro, Stevanus Kaaro SH, Rabu (13/03/2019) di Kantor KPU Sitaro Ulu Siau.

“Ini bisa dilakukan warga pindah pemilih dengan mengecek secara langsung di kantor kelurahan atau desa, dan juga bisa mengecek lewat data yang ada dalam aplikasi KPU RI tahun 2019 dan juga website dengan alamat lindungihakpilihmu.kpu.go.id,” lanjut Kaaro didampingi anggota komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas), Arter Tamaka.

Apabila prosedur di atas telah dilakukan, maka lebih lanjut dia menjelaskan, warga pindah memilih bisa mendatangi Petugas Pemungutan Suara (PPS) atau KPU asal tujuan dengan menunjukan KTP Elektronik dan langsung melapor ke PPS atau KPU tujuan guna didaftarkan dalam DPTB.

Untuk prosedur pindah memilih ini, menurut dia diperuntukan warga pemilih dalam kondisi atau keadaan tertentu sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan oleh penyelenggara. Misalnya sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, kemudian sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas termasuk keluarga yang mendampingi.

“Selain itu, keadaan tertentu lainnya seperti penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, kemudia sedang menjalani rehabilitas narkoba, menjalani tahanan, hukuman penjara atau kurungan, kemudian sementara tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa encana alam, dan sedang bekerja di luar domisilinya,” urai Kaaro, seraya menambahkan pelaporan paling lambat 17 Maret 2019 atau 30 hari sebelum pemungutan suara. (*)

Peliput: Stenly Rein Mes Gaghunting

Barta1.Com
Tags: Arter TamakaKPUSitaroStevanus Kaaro
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Bawaslu Talaud Cegah Ceramah Politik di Tempat Ibadah

Bawaslu Talaud Cegah Ceramah Politik di Tempat Ibadah

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Sekwan Definitif Niklas Silangen Gelar Syukuran Bersama Wartawan, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Sinergi dengan Pers 13 Juli 2026
  • Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Digital, SMPN 12 Resmikan Ruangan TIK 13 Juli 2026
  • MPLS SMPN 12 Bitung Resmi Dibuka, Fokuskan Pembentukan Karakter 13 Juli 2026
  • Jurusan Akuntansi Polimdo Terus Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha dan Industri 13 Juli 2026
  • Gunung Karengetang Erupsi, Plt. Bupati Sitaro Imbau Masyarakat Tetap Waspada 12 Juli 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In