Sitaro, Barta1.com — Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro Fidel Malumbot SSos, Selasa (12/03/2019) mengingatkan semua Parpol peserta pemilu agar dapat mengikuti seluruh instrumen hukum atau aturan yang ditetapkan dalam pemilu, khususnya terkait kampanye.
Ini disampaikan Fidel Malumbot, saat memimpin rapat sosialisasi pengawasan kampanye rapat umum, media massa dan media sosial Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Sitaro. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Little House itu dihadiri pengurus parpol, Panwas kecamatan dan media. Turut hadir juga sebagai salah satu narasumber komisioner KPU Sitaro, Stevanus Kaaro selaku ketua dan komisioner lainnya, Arter N Tamaka.
Fidel menyatakan, penegasan tersebut disampaikan mengingat masih banyak parpol yang kurang pro aktif salah satunya dalam hal kewajiban menyampaikan tim kampanye dan pelaksana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tembusan ke Bawaslu.
“Masih banyak parpol yang belum memenuhi hal ini,” terang Fidel .
“Ini merupakan salah satu potensi pelanggaran kampanye khususnya kampanye rapat umum. Nah, lewat sosialisasi ini kami mengharapkan peran serta seluruh pengurus parpol peserta pemilu termasuk para calon DPR, DPD, DPRD untuk memperhatikan setiap aturan yang ada. Ini ditegaskan, agar pelaksanaan pemilu yang aman dan damai serta berkualitas itu bisa terlaksana sebagaimana kita harapkan bersama,” lanjut dia.
Hal serupa turut disampaikan salah satu komisioner Bawaslu, Henrolds Tatengkeng, disela-sela kegiatan tersebut. Dia menjelaskan untuk pelaksanaan kampanye rapat umum, media massa dan media sosial akan dimulai pada tanggal 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
“Semua dalam tahapan kampanye ini telah diatur termasuk dalam penayangan di media massa dan media sosial, dan ini sudah disampaikan ke peserta Pemilu,” jelas Henrolds. (*)
Peliput: Stenly Rein Mes Gaghunting
Discussion about this post