Talaud, Barta1.com – Kasus dugaan korupsi Dana Subsidi Penerbangan Tahun Anggaran 2009-2010 Kabupaten Kepulauan Talaud melibatkan mantan Sekda FCU alias Frans (62), Kaban Keuangan JPP alias Jak (47) dan MR alias Moc (65) pekerjaan swasta, memasuki babak baru.
Kasat Reskrim Polres Talaud, Iptu Maulana Miraj SIK mengatakan setelah berkas dinyatakan P21 alias lengkap, selanjutnya penyidik melakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Kepulauan Talaud di Kantor Kejati Sulut.
“Hari ini, ketiga tersangka kita serahkan tahap dua ke Kejaksaan, karena berkas dokumennya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan,” ungkap Maulana, Jumat (15/02/2019).
Selain menyerahkan ketiga tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti dalam perkara tersebut, diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya. “Ketiga tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat dan dikawal menuju ke Rutan Malendeng,” ucapnya.
Diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan berdasarkan LP/10/I/Res-Talaud, tanggal 27 Januari 2012 dengan tempat kejadian perkara di Pemda Kabupaten Kepulauan Talaud. Dimana telah terjadi dugaan kasus korupsi Dana Subsidi Penerbangan TA 2009-2010 dengan total kerugian negara sesuai penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (BPK RI) sebesar Rp 1 milyar. “Total kerugian negara sesuai penghitungan BPK RI sebesar Rp 1 milyar,” pungkasnya.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post