• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Polres Sangihe Tetapkan Sonya Tersangka Ujaran Kebencian

by Ady Putong
15 November 2018
in Daerah, News
0
Polres Sangihe Tetapkan Sonya Tersangka Ujaran Kebencian

Kasat Reskrim Polres Sangihe Denny Tampenawas.

190
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com — Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Sangihe menetapkan SK alias Sonya sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian.

Hal ini terkonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sangihe, Danny Tampenawas ketika ditemui Barta1.com di ruang kerjanya, Kamis, (15/11/2018). Tampenawas membenarkan bahwa SK alias Sonya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

“Benar kami telah menetapkan SK sebagai tersangka ujaran kebencian dan yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dengan status tersangka namun yang bersangkutan tidak hadir dan akan dilakukan panggilan kedua.”ujar Tampenawas.

Ia mengatakan, SK sebagai tersangka diminta ko0peratif ketika dipanggil hadir untuk kepentingan pemeriksaan.

“Saya berharap yang bersangkutan kooperatif dan siap hadir diperiksa, namun ketika pemanggilan pertama tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan kedua dan bisa saja dilakukan pemanggilan paksa apabila tersangka tidak hadir,” tegas Tampenawas.

Menurutnya, tersangka dimungkinkan dijerat dengan Undang-Undang ITE, seperti pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Diketahui beberapa waktu lalu Sonny dilaporkan oleh ZA alias Zaldi karena melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. (*)

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: Polres Sangiheujaran kebencianUU ITE
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Lembaga Riset Malaysia Unggulkan Jokowi-Mar’uf

Lembaga Riset Malaysia Unggulkan Jokowi-Mar’uf

Discussion about this post

Berita Terkini

  • PPMAN Menilai Penetapan Tersangka Warga Adat oleh Polres Halut Langgar HAM 20 Mei 2026
  • Kajati Sulut Pastikan Tambang Ilegal di Sangihe Masuk Prioritas Penindakan 20 Mei 2026
  • Bangun Kolaborasi, Rektor UC Surabaya, Prof Wirawan Sebut Polimdo Kampus Bergengsi di Manado 20 Mei 2026
  • Dua Hari di Sangihe, Kajati Sulut: Daerah Ini Luar Biasa dan Harus Dijaga 19 Mei 2026
  • Kajati Sulut Tinjau Implementasi MBG di SMA Negeri 1 Tahuna 19 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In