Sangihe, Barta1.com — Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Sangihe menetapkan SK alias Sonya sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian.
Hal ini terkonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sangihe, Danny Tampenawas ketika ditemui Barta1.com di ruang kerjanya, Kamis, (15/11/2018). Tampenawas membenarkan bahwa SK alias Sonya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
“Benar kami telah menetapkan SK sebagai tersangka ujaran kebencian dan yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dengan status tersangka namun yang bersangkutan tidak hadir dan akan dilakukan panggilan kedua.”ujar Tampenawas.
Ia mengatakan, SK sebagai tersangka diminta ko0peratif ketika dipanggil hadir untuk kepentingan pemeriksaan.
“Saya berharap yang bersangkutan kooperatif dan siap hadir diperiksa, namun ketika pemanggilan pertama tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan kedua dan bisa saja dilakukan pemanggilan paksa apabila tersangka tidak hadir,” tegas Tampenawas.
Menurutnya, tersangka dimungkinkan dijerat dengan Undang-Undang ITE, seperti pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Diketahui beberapa waktu lalu Sonny dilaporkan oleh ZA alias Zaldi karena melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. (*)
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post