Kemampuan manusia mengakuisisi keseimbangan alam dan kemudian merusaknya adalah juga bagian dari ungkapan kematian tuhan versi Nietszche. Kematian tuhan adalah metamorfosa dari kebebalan manusia yang sudah tidak percaya lagi dengan tatanan kosmis apapun.
Karena bagaiman bisa setelah penyu, hewan yang tengah terancam kepunahan dan dipastikan lewat regulasi internasional, senantiasa menjadi hewan yang diburu untuk dikonsumsi. Hewan itu dalam catatan Yayasan Penyu Indonesia, telah dimasukan dalam apendix I oleh ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES).
Artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang. Penyu jenis sisik telah dimasukan ke daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau, lekang dan penyu tempayan digolongkan terancam punah. Perburuan penyu adalah cara menafikan alam dan segala isinya yang diciptakan dinamis, berpadu sepadan.
Perlawanan terhadap perdagangan dan konsumsi penyu sekarang ini dilakukan oleh lembaga tersebut. Ketua Yayasan Penyu Indonesia Bayu Sandi menjelaskan, survei yang dilakukan di beberapa daerah memperlihatkan masih sering terjadi penangkapan penyu liar untuk dimakan atau dijadikan interior rumah.
“Kami memeranginya dengan upaya konservasi serta edukasi, menyuluh di berbagai kawasan pesisir untuk membuka wawasan masyarakat untuk memahami bahwa penyu itu hewan langka yang sangat dilindungi, kita tidak boleh lagi mengonsumsinya,” kata Bayu via seluler pada Barta1, Jumat (02/11/2018).
Baru-baru Bayu dan tim Yayasan Penyu Indonesia melakukan upaya edukatif di SMP Negeri Satu Atap Pulau Balikukup, SMP Negeri 1 Tanjung Redeb dan SMK Sehat Persada. Semuanya di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Mereka membagi pengetahuan ke remaja usia dini yang sudah mahfum dengan berbagai aturan.
Agar lebih paham, tim melakukan upaya edukatif lewat pemutaran film, presentasi lisan serta training langsung di lapangan. Harapannya agar siswa serta masyarakat mengetahui fakta tentang konservasi penyu, terutama oleh perilaku merusak nelayan seperti bom ikan, jala tancap, rawai dan potasium. Dari aspek hukum juga disampaikan bahwa mengonsumsi atau mempedagangkan bagian tubuh penyu melanggar UU nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
“Edukasi ini terutama kami lakukan ke sekolah-sekolah pesisir dan masyarakat serta para nelayan setempat. Rata-rata nelayan tersebut sering menyantap bagian tubuh penyuh, daging dan telurnya,” ujar Bayu.
“Kami berharap di setiap daerah terbentuk wadah yang melawan perdagangan dan konsumsi penyu,” tambah dia.
Di Manado kesadaran masyarakat agar menghentikan konsumsi daging penyu, menurut Fenly Derek selaku Ketua Peduli Penyu Kota Manado, masih tergolong minim. Manado membutuhkan banyak sumber daya manusia yang bisa menularkan informasi ke masyarakat tentang larangan perburuan penyu.
“Di sini memang jamak penyu itu bisa dimakan, jadi selaku sukarelawan kami memerlukan upaya monitoring dengan menyelamatkan telur penyu dan mengembalikan induknya ke laut,” sebut Fenly.
Regulasi yang mengatur perdagangan dan perburuan penyu memang ada. Namun lanjut Fenly sejauh ini yang diperhatikan pihaknya hal tersebut belum bareng dengan tindakan tegas dari pihak berkompeten. Sedangkan untuk kawasan konservasi penyu disebutnya bisa diposisikan di sepanjang Pantai Timut Minahasa, karena sering menjadi lokasi penyu bertelur.
Berusia Jutaan Tahun
Dalam catatan Yayasan Penyu Indonesia, hewan itu merupakan spesies yang telah hidup di muka bumi sejak jutaan tahun yang lalu dan mampu bertahan hingga kini. Penyu adalah satwa migran, seringkali bermigrasi dalam jarak ribuan kilometer antara daerah tempat makan dan tempat bertelur.
Penyu menghabiskan waktunya di laut tapi induknya akan menuju ke daratan ketika waktunya bertelur. Induk penyu bertelur dalam siklus 2-4 tahun sekali, yang akan datang ke pantai 4-7 kali untuk meletakan ratusan butir telurnya di dalam pasir yang digali.
Di dunia ada 7 jenis penyu dan 6 di antaranya terdapat di Indonesia. Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu pipih (Natator depressus) dan Penyu tempayan (Caretta caretta).
Penyu belimbing adalah penyu yang terbesar dengan ukuran panjang badan mencapai 2,75 meter dan bobot 600 – 900 kilogram. Sedangkan penyu terkecil adalah penyu lekang, dengan bobot sekitar 50 kilogram.
Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati mauoun bagian tubuhnya itu dilarang.
Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.
Perdagangan daging penyu ini masih terjadi di Pulau Bali. Sedangkan jenis penyu yang sering diambil karapas sisiknya untuk dibuat cinderamata adalah penyu sisik. Pencemaran laut oleh minyak dan sampah plastik juga menjadi ancaman bagi kelestarian penyu.
Setelah 45 – 60 hari masa inkubasi, tukik (sebutan untuk anak penyu) muncul dari dalam sarangnya dan langsung berlari ke laut untuk memulai kehidupan barunya. Beberapa ahli mengatakan dari 1.000 tukik hanya akan ada 1 tukik yang mampu bertahan hidup hingga dewasa. Tingkat keberhasilan hidup penyu sampai usia dewasa sangat rendah, para ahli mengatakan bahwa hanya sekitar 1-2 % saja dari jumlah telur yang dihasilkan. (*)
Penulis: Meikel Eki Pontolondo
Discussion about this post