Saat ini ada 8.745 WNI keturunan (Persons of Indonesian Descents – PIDs) yang tercatat berada di kawasan “rawan perang” Mindanao. Dari jumlah itu, menurut data yang dilansir situs Kementerian Luar Negeri RI, sebanyak 2.619 jiwa telah ditetapkan sebagai WNI, dan sebanyak 2.425 di antaranya telah diberikan Surat Penetapan Kewarganegaraan Republik Indonesia (SPKRI).
Sementara itu sebanyak 300 orang telah dibuatkan Paspor RI, yang pemberiannya telah dilakukan secara simbolis oleh Menteri Luar Negeri RI Ibu Retno L.P. Marsudi pada awal Januari 2018 di Davao City.
Konsul Jenderal RI Berlian Napitupulu, di Mindanao, belum lama mengatakan kondisi sosial dan ekonomi WNI keturunan di Mindanao, Filipina Selatan berbeda dengan kondisi WNI yang bermukim di negara lain. Selain kondisi sosial ekonomi yang kurang beruntung, mereka tinggal jauh di pedalaman, serta sulit dijangkau dengan transportasi dan telekomunikasi.
(baca juga:Menguak Sejarah Konflik Mindanao Filipina)
“Ini sebabnya kami pro aktif memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap mereka dengan pendekatan jemput bola,” ujar Napitupulu.
Sebagai upaya memberikan perlindungan maksimal kepada WNI keturunan di Mindanao, Filipina Selatan, KJRI Davao City telah menyelenggarakan kegiatan In-House Training (IHT) dan Sosialisasi Portal Peduli WNI serta Penerbitan Nomor Identifikasi Tunggal (NIT) bagi WNI di Luar Negeri pada Juni 2018 lalu.
“Ini merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami di KJRI Davao City, yang telah ditunjuk oleh Pusat sebagai salah satu yang pertama dari 32 Perwakilan RI menjadi tuan rumah Pilot Project pelaksanaan kegiatan In-House Training (IHT) dan Sosialisasi Portal Peduli WNI serta Penerbitan Nomor Identifikasi Tunggal (NIT) bagi WNI di luar negeri,” kata Napitupulu ketika membuka kegiatan IHT Aplikasi Portal Peduli WNI dan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Aplikasi Portal Peduli WNI dan Aplikasi SIAK ini akan sangat membantu upaya KJRI dan Pusat, yang akan memberikan paspor kepada sekitar 1.000 WNI bermukim di Mindanao. Ini adalah upaya three-in-one (3 in 1) dalam rangka memberikan perlindungan maksimal terhadap WNI di Mindanao sebagai wujud dari Nawa Cita, yaitu kehadiran negara,” tutur Konjen. (*)
Penulis: Iverdixon Tinungki
Discussion about this post