Talaud, Barta1.com – Empat orang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kepulauan Talaud dijatuhi hukuman disiplin sedang. Karena mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada saat pelaksanaan Pemlihan Umum (Pemilu) 2019.
Empat orang ASN ini dijatuhi sanksi berupa penundaan penaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat lebih rendah satu tingkat selama satu tahun.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Talaud, Djanus Amiman SIP, Jumat (01/11/2019).
“Minggu lalu saya ke kantor Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta dalam rangka menyampaikan tindak lanjut rekomendasi Komisi ASN tentang pelanggaran pegawai negeri sipil terhadap netralitas ASN. Jumlahnya lima orang, tetapi yang kita putuskan berikan penjatuhan disiplin sedang sesuai pasal 7 ayat 3 PP 53 tahun 2010 sebanyak empat orang karena yang satunya berstatus pegawai provinsi Sulawesi Utara,” ujar Amiman.
Lanjut Amiman, dirinya membaca sepenuhnya isi rekomendasi dari Komisi ASN yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Talaud karena didasari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan hal ini sudah ditindak lanjuti bupati.
“Setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasinya kepada Komisi ASN, tindak lanjut dari Komisi ASN mengeluarkan rekomendasinya kepada bupati untuk segara memberikan sanksi hukuman disiplin sedang. Bupati telah menindak lanjuti itu untuk pemberian penjatuhan hukuman disiplin sedang dan keputusan itu sudah disampaikan kepada Komisi ASN,” ujar Amiman.
Untuk pengambilan keputusan serta memberikan sanksi dimana akan dipilih satu dari tiga sanksi di atas, Amiman menjelaskan, itu adalah keputusan pejabat Pembina Kepegawaian atas dasar usulan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepegawaian.
Terkait dengan hal ini, Amiman juga mengimbau agar ASN di Kabupaten Kepulauan Talaud harus mematuhi rambu-rambu tentang kode etik dan netralitas ASN.
“Menyangkut netralitas ASN, intinya pegawai negeri sipil itu dilarang terlibat dalam politik praktis. ASN itu tidak boleh mendukung pasangan calon secara terbuka dipublik dan mengajak seseorang untuk mendukung pasangan calon, maka disana ada rambu-rambu larangan. Rambu-rambu itu sudah disampaikan ada surat edaran dari Kemenpan dan Kemendagri,” ujar Amiman.
Mengingat saat ini sudah memasuki tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 nanti, kembali Amiman mengingatkan kepada ASN yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud agar lebih memperhatikan larangan-larangan bagi seorang ASN agar tidak mendapatkan sanksi serupa bahkan sanksi yang lebih keras.
“Yang jelas PNS itu dilarang terlibat dalam politik praktis. Sehingga didorong kepada teman-teman pegawai negeri sipil, jangan sekali-kali kita melanggar rambu-rambu tentang kode etik dan netralitas ASN. Apabila pegawai negeri sipil melakukan pelanggaran atas rambu-rambu netralitas ASN apalagi saat ini sudah masuk dalam tahapan pemilihan kepala daerah,” ungkap Amiman.
Peliput: Evan Taarae

Discussion about this post