• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Gara-gara Pemilu, 4 ASN Talaud Dijatuhi Hukuman

by Agustinus Hari
1 November 2019
in Daerah
0
Gara-gara Pemilu, 4 ASN Talaud Dijatuhi Hukuman

Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Talaud, Djanus Amiman SIP. (foto: istimewa)

0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – Empat orang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kepulauan Talaud dijatuhi hukuman disiplin sedang. Karena mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada saat pelaksanaan Pemlihan Umum (Pemilu) 2019.

Empat orang ASN ini dijatuhi sanksi berupa penundaan penaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat lebih rendah satu tingkat selama satu tahun.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Talaud, Djanus Amiman SIP, Jumat (01/11/2019).

“Minggu lalu saya ke kantor Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta dalam rangka menyampaikan tindak lanjut rekomendasi Komisi ASN tentang pelanggaran pegawai negeri sipil terhadap netralitas ASN. Jumlahnya lima orang, tetapi yang kita putuskan berikan penjatuhan disiplin sedang sesuai pasal 7 ayat 3 PP 53 tahun 2010 sebanyak empat orang karena yang satunya berstatus pegawai provinsi Sulawesi Utara,” ujar Amiman.

Lanjut Amiman, dirinya membaca sepenuhnya isi rekomendasi dari Komisi ASN yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Talaud karena didasari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan hal ini sudah ditindak lanjuti bupati.

“Setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasinya kepada Komisi ASN, tindak lanjut dari Komisi ASN mengeluarkan rekomendasinya kepada bupati untuk segara memberikan sanksi hukuman disiplin sedang. Bupati telah menindak lanjuti itu untuk pemberian penjatuhan hukuman disiplin sedang dan keputusan itu sudah disampaikan kepada Komisi ASN,” ujar Amiman.

Untuk pengambilan keputusan serta memberikan sanksi dimana akan dipilih satu dari tiga sanksi di atas, Amiman menjelaskan, itu adalah keputusan pejabat Pembina Kepegawaian atas dasar usulan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepegawaian.

Terkait dengan hal ini, Amiman juga mengimbau agar ASN di Kabupaten Kepulauan Talaud harus mematuhi rambu-rambu tentang kode etik dan netralitas ASN.

“Menyangkut netralitas ASN, intinya pegawai negeri sipil itu dilarang terlibat dalam politik praktis. ASN itu tidak boleh mendukung pasangan calon secara terbuka dipublik dan mengajak seseorang untuk mendukung pasangan calon, maka disana ada rambu-rambu larangan. Rambu-rambu itu sudah disampaikan ada surat edaran dari Kemenpan dan Kemendagri,” ujar Amiman.

Mengingat saat ini sudah memasuki tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 nanti, kembali Amiman mengingatkan kepada ASN yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud agar lebih memperhatikan larangan-larangan bagi seorang ASN agar tidak mendapatkan sanksi serupa bahkan sanksi yang lebih keras.

“Yang jelas PNS itu dilarang terlibat dalam politik praktis. Sehingga didorong kepada teman-teman pegawai negeri sipil, jangan sekali-kali kita melanggar rambu-rambu tentang kode etik dan netralitas ASN. Apabila pegawai negeri sipil melakukan pelanggaran atas rambu-rambu netralitas ASN apalagi saat ini sudah masuk dalam tahapan pemilihan kepala daerah,” ungkap Amiman.

Peliput: Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: Djanus Amiman
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
SMP Langganan Banjir, Pemkot Manado Tak Peduli dan Lagu Keprihatinan

SMP Langganan Banjir, Pemkot Manado Tak Peduli dan Lagu Keprihatinan

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Perkuat Kolaborasi dan Capaian IKU, Universitas Negeri Gorontalo Kunjungi Polimdo 17 Juni 2026
  • Tuntutan Demonstrasi di DPRD Sulut, Ratusan Polisi Siaga Sejak Pagi 17 Juni 2026
  • 29 Tahun Dalam Kasih  Tuhan, Jemaat GMIM Kharisma Buha Rayakan HUT Penuh Sukacita  17 Juni 2026
  • Menjaga Warisan Leluhur Sejak Dini: Bramicho Russel Querfo Makauntung, Remaja Pecinta Seni Masamper 17 Juni 2026
  • Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan di Wangurer 16 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In