Talaud, Barta1.com — Kasus Pencurian 24 unit baterai tower Telkomsel yang hilang di lokasi antara Jalan raya Kelurahan Beo Desa Bengel Kecamatan Beo Selatan pada 15/08/2019 pekan lalu, berhasil diungkap oleh Polres Kepulauan Talaud melalui Tim Khusus (Timsus) Porodisa Safe.
Kepala Polres Kepulauan Talaud melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu M Maulana Miraj ,SIK membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian 24 baterai telkomsel di lokasi antara jalan raya Kelurahan Beo Desa Bengel Kecamatan Beo Selatan.
Dia menerangkan, kejadian ini berdasarkan Laporan Polisi: LP 128/VIII/2019/Sulut/Res Kepulauan Talaud yang dilaporkan oleh lelaki AT (24) bekerja di PT Nabila Timur Indonesia ( Natindo ), warga Kelurahan Melonguane. Pelapor menyebut telah terjadi pencurian 24 unit baterai tower Telkomsel yang hilang di lokasi antara Jalan raya Desa Bengel dengan Pelaku yang belum diketahui.
“Sebanyak 24 baterai merek Sonnenchein tipe CDC hilang dicuri dan total kerugian diperkirakan sekitar Rp 280 juta,” terangnya.
Maulana mengatakan melalui proses penyelidikan, tersangka SP alias Steny (34) berhasil diamankan oleh timsus Safe Porodisa. Pria asal Kelurahan Melonguane Timur Kecamatan Melonguane ini ditangkap saat berada pada salah satu Kapal di Pelabuhan Lirung, Selasa (27/08/2019).
“Dari keterangan tersangka bahwa baterai ini dicurinya pada 15 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 Wita siang dengan menggunakan kendaraan pickup jenis L300,” ungkap Maulana.
“Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan untuk Babuk telah ditemukan serta dalam proses pengiriman dari Lokasi penampungan besi tua di Kota Bitung,” terang Maulana. (*)
Peliput : Evan Taarae

Discussion about this post