• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

Begini Proses Pemeriksaan Kesehatan Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi

by Agustinus Hari
13 Agustus 2018
in Nasional, News
0
Begini Proses Pemeriksaan Kesehatan Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi

Tim Pemeriksa Kesehatan Capres dan Cawapres dari kiri ke kanan: Sekretaris Jenderal PB IDI, Dr Moh Adib Khumaidi Sp.OT (kiri), Direktur RSPAD Gatot Subroto, Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto, SpRad, Ketua Umum PB IDI- Prof Dr Ilham Oetama Marsis Sp.OG (K), Wakil Ketua Umum IDI, Dr Daeng M Faqih SH MH, dan Ketua Tim pelaksana Penilaian Kemampuan Jasmani dan Rohani, Dr Astronias Bakti Awusi SpPK Mkes. (FOTO: ISTIMEWA)

0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BARTA1.COM – Proses pemeriksaan kesehatan bagi dua bakal calon Presiden dan Wakil Presiden RI, mulai dilakukan di di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Minggu (12/8/2018).

Pemeriksaan dijadwalkan terhadap pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin berdasarkan pengantar dari KPU RI. Selanjutnya pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Penilaian kesehatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya diatur dengan Peraturan KPU RI Nomor 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Di dalam peraturan KPU RI tersebut disebutkan bahwa KPU RI berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyusun panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan dengan keputusan KPU serta memperoleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.

“Untuk Tim pemeriksa kesehatan merupakan tim gabungan antara IDI dan RSPAD Gatot Subroto. Tim terdiri dari dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan tenaga kesehatan lain. Terdapat banyak persyaratan untuk dapat menjadi Tim pemeriksa, salah satunya adalah memiliki masa kerja 15 tahun atau lebih sebagai dokter spesialis, bukan anggota partai, bukan sebagai dokter pribadi bakal calon atau sebagai anggota dokter kepresidenan, dan mendapat surat tugas dari perhimpunan dokter spesialisnya. Seluruh tim terikat kepada Sumpah dan Kode etik sehingga wajib menjalankan pemeriksaan dengan profesional dan independen,” jelas Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG (K), Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), melalui rilis yang dikirim ke BARTA1.COM.

Lama pemeriksaan sendiri akan memakan waktu antara 9-12 jam dengan diselingi waktu istirahat. Oleh karenanya diperlukan kehati-hatian dan kesabaran dalam menjalankan pemeriksaan ini. Kesimpulan berupa calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani, serta positif atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Hasil pemeriksaan sendiri paling lambat harus disampaikan kepada KPU RI 2 (dua) hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Namun tim berkomitmen untuk sesegera mungkin menyerahkan kepada KPU setelah melalui rapat pleno tim. Diharapkan pemeriksaan dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat segera disampaikan oleh Tim kepada KPU. Kewenangan menyampaikan hasil dan keputusan selanjutnya menjadi kewenangan KPU RI.

Penulis: Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: Ilham Oetama Marsisjoko widodoMa'ruf AminPB IDIRSPAD Gatot Subroto
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Gaghana Lantik 110 Kapitalaung Terpilih

Gaghana Lantik 110 Kapitalaung Terpilih

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Polisi Ringkus Gembong Sabu Karombasan, Jaringan Dikendalikan dari Lapas Tuminting 27 April 2026
  • Akses Jalan Likupang Dikeluhkan Warga, DPRD Sulut Panggil PT MSM dan BPJN RDP 27 April 2026
  • Bupati Hadiri HUT ke-64 Jemaat GMIST Samaria Bulude, Letakkan Batu Dasar Ruang Serbaguna 27 April 2026
  • GERAK Ungkap Cacat dalam Juknis Penyaluran Bantuan Bencana Gunung Ruang 25 April 2026
  • Terumbu Karang: Penjaga Kehidupan Laut dan Kepentingan Dunia 25 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In