JAKARTA, BARTA1.COM – Proses pemeriksaan kesehatan bagi dua bakal calon Presiden dan Wakil Presiden RI, mulai dilakukan di di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Minggu (12/8/2018).
Pemeriksaan dijadwalkan terhadap pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin berdasarkan pengantar dari KPU RI. Selanjutnya pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Penilaian kesehatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya diatur dengan Peraturan KPU RI Nomor 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Di dalam peraturan KPU RI tersebut disebutkan bahwa KPU RI berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyusun panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan dengan keputusan KPU serta memperoleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.
“Untuk Tim pemeriksa kesehatan merupakan tim gabungan antara IDI dan RSPAD Gatot Subroto. Tim terdiri dari dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan tenaga kesehatan lain. Terdapat banyak persyaratan untuk dapat menjadi Tim pemeriksa, salah satunya adalah memiliki masa kerja 15 tahun atau lebih sebagai dokter spesialis, bukan anggota partai, bukan sebagai dokter pribadi bakal calon atau sebagai anggota dokter kepresidenan, dan mendapat surat tugas dari perhimpunan dokter spesialisnya. Seluruh tim terikat kepada Sumpah dan Kode etik sehingga wajib menjalankan pemeriksaan dengan profesional dan independen,” jelas Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG (K), Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), melalui rilis yang dikirim ke BARTA1.COM.
Lama pemeriksaan sendiri akan memakan waktu antara 9-12 jam dengan diselingi waktu istirahat. Oleh karenanya diperlukan kehati-hatian dan kesabaran dalam menjalankan pemeriksaan ini. Kesimpulan berupa calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani, serta positif atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Hasil pemeriksaan sendiri paling lambat harus disampaikan kepada KPU RI 2 (dua) hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Namun tim berkomitmen untuk sesegera mungkin menyerahkan kepada KPU setelah melalui rapat pleno tim. Diharapkan pemeriksaan dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat segera disampaikan oleh Tim kepada KPU. Kewenangan menyampaikan hasil dan keputusan selanjutnya menjadi kewenangan KPU RI.
Penulis: Agustinus Hari
Discussion about this post