Manado, Barta1.com – Di hadapan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Akhmad Nanang Hernady, mengungkapkan bahwa pihaknya turut melakukan pemeriksaan kepatuhan sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan keuangan.
Hal tersebut disampaikan Akhmad dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, Selasa (2/6/2026).
“Pada Semester II Tahun 2025, BPK RI juga melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan sebagai pelengkap pemeriksaan atas laporan keuangan,” ujar Akhmad.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan tersebut dilakukan terhadap belanja daerah Pemerintah Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.
“Hasil pemeriksaan mengungkap adanya permasalahan pada belanja jasa kawat faksimile, internet, dan TV berlangganan melalui e-katalog elektronik di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Menurut Akhmad, kondisi tersebut menimbulkan indikasi terjadinya kemahalan harga dalam pengadaan layanan dimaksud.
“Kami berharap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD maupun LHP PDTT ini dapat dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Ia juga meminta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut untuk menggunakan hasil pemeriksaan tersebut dalam menjalankan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
“Maka dari itu, kiranya pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini dalam menjalankan fungsi anggaran, legislasi, maupun pengawasan, termasuk dalam pembahasan rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta pembahasan dan penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post