• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Dana Revitalisasi Sekolah Terkendala Pajak, Komisi IV DPRD Sulut Soroti Pengawasan Dinas Pendidikan

by Meikel Eki Pontolondo
18 Mei 2026
in Politik
0
Dana Revitalisasi Sekolah Terkendala Pajak, Komisi IV DPRD Sulut Soroti Pengawasan Dinas Pendidikan
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Persoalan sejumlah sekolah yang belum menyelesaikan kewajiban pajak mengakibatkan pencairan dana revitalisasi 100 persen mengalami kendala. Hal ini mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Julyeta Paulina Runtuwene, saat rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut beberapa waktu lalu.

Julyeta mempertanyakan langkah dan intervensi Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut dalam membantu sekolah-sekolah yang menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, masalah pajak dapat berujung pada persoalan hukum apabila tidak segera ditangani.

“Bagaimana intervensi Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut kepada sekolah-sekolah, karena hal ini bisa berujung pada masalah ketika kewajiban pajak tidak diselesaikan,” ujar Julyeta.

Ia juga menyoroti kondisi manajemen pengelolaan di sekolah-sekolah, termasuk SMK swasta, yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut.

“Apakah persoalan ini nantinya akan masuk ke ranah hukum? Bisa saja selama ini belum termonitor dengan baik. Karena itu, perlu ada pengawasan dan pendampingan terhadap sekolah-sekolah, termasuk SMK swasta,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut melalui Femmy Suluh menjelaskan bahwa penentuan revitalisasi sekolah didasarkan pada data Dapodik terkait kondisi infrastruktur sekolah.

“Penentuan dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan di atas 30 persen, baik rusak ringan, sedang, maupun berat. Jika ada keluhan yang disampaikan, kemungkinan data pada Dapodik belum diperbarui,” terang Femmy.

Ia menambahkan, setiap kondisi kerusakan sekolah wajib diinput dan diperbarui dalam sistem Dapodik karena data tersebut menjadi acuan kementerian dalam menentukan penerima program revitalisasi.

“Setelah sekolah menerima program revitalisasi, kementerian akan mengirimkan data ke dinas untuk diverifikasi. Sekolah juga harus melengkapi persyaratan teknis dari PUPR Provinsi maupun Kabupaten/Kota, termasuk dokumen yang wajib diunggah dan dilengkapi cap basah dari kepala dinas,” tambahnya.

Selanjutnya, sekolah akan mengikuti tahapan tes dan bimbingan teknis (bimtek) hingga tiga sampai empat kali. Penentuan besaran bantuan revitalisasi juga menggunakan data satelit, sehingga koordinat lokasi sekolah menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: DPRD Sulutfemmy suluhJulyeta Paulina Runtuwenerevitalisasi
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Dana Revitalisasi Sekolah Terkendala Pajak, Komisi IV DPRD Sulut Soroti Pengawasan Dinas Pendidikan 18 Mei 2026
  • DPRD Sulut Soroti Pengawasan Dana Revitalisasi Sekolah, Dinas Pendidikan Diminta Lebih Aktif Monitoring 18 Mei 2026
  • Pegadaian MengEMASkan Masa Depan Anak Papua Pegunungan Lewat Program Gold Generation 18 Mei 2026
  • Belum Lama Menjabat, Tiga Jabatan Plt Eselon II Diisi Adik Bupati Sitaro 16 Mei 2026
  • 13 Tahun Putusan MK.35: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat 16 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In