• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi

SIEJ Sulut Soroti Pengakuan Izin Belum Lengkap di Kasus Gunung Tatawiran

by Meikel Eki Pontolondo
28 April 2026
in Edukasi
0
SIEJ Sulut Soroti Pengakuan Izin Belum Lengkap di Kasus Gunung Tatawiran
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Ketua The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Daerah Sulawesi Utara, Finda Muhtar, angkat suara keras terkait polemik pembukaan lahan di Gunung Tatawiran, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Didampingi Sekretaris SIEJ Sulut, Julkifl Madina, pihaknya mendesak pemerintah segera turun tangan menyikapi dampak lingkungan yang sudah dirasakan warga,

Finda menegaskan, laporan masyarakat terkait air keruh yang kini dialami ribuan warga di wilayah Koha tidak boleh diabaikan. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh dan independen.

“Ini bukan sekadar keluhan biasa. Sudah ada dampak nyata terhadap sumber air warga. DLH harus segera turun, lakukan verifikasi ilmiah, dan menyampaikan hasilnya secara terbuka ke publik,” tegasnya.

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah politisi Wenny Lumentut mengakui bahwa aktivitas pembukaan lahan di kawasan Gunung Tatawiran belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap, meski kegiatan sudah berjalan dan melibatkan alat berat.

Menurut SIEJ Sulut, pengakuan tersebut justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur lingkungan, terutama terkait kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Setiap kegiatan yang berpotensi mengubah bentang alam, termasuk membuka tutupan hutan untuk usaha seperti wisata paralayang, wajib melalui proses AMDAL atau setidaknya UKL-UPL. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” ujar Julkifl Madina.

SIEJ merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen AMDAL. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur secara teknis jenis usaha dan kegiatan yang wajib AMDAL, termasuk perubahan tutupan lahan, pembangunan kawasan wisata di area perbukitan, serta aktivitas yang berpotensi memicu erosi, sedimentasi, dan gangguan sumber air.

Dalam konteks Gunung Tatawiran, pembukaan lahan di lereng dengan penggunaan alat berat dinilai masuk kategori kegiatan berdampak penting, sehingga tidak bisa dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai.

Finda juga menyoroti potensi risiko jangka panjang jika aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan ketat. “Keruhnya air yang terjadi sekarang bisa jadi hanya gejala awal. Kalau tutupan hutan terus dibuka tanpa mitigasi, kita berhadapan dengan ancaman banjir bandang dan longsor,” ujarnya.

Selain mendesak investigasi, SIEJ Sulut meminta pemerintah tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi juga memastikan adanya langkah pemulihan lingkungan serta perlindungan terhadap hak dasar masyarakat atas air bersih.

“Negara tidak boleh kalah cepat dari dampak. Ketika masyarakat sudah membeli air galon untuk bertahan hidup, itu tanda ada yang salah dalam tata kelola lingkungan kita,” tegas Finda.

SIEJ Sulut menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang bagi jurnalis lingkungan untuk melakukan peliputan mendalam, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan polemik Gunung Tatawiran. (*)

Editor: Meikel Pontolondo 

Barta1.Com
Tags: Gunung TatawirangMasyarakat KohaSIEJ Sulut
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Discussion about this post

Berita Terkini

  • SIEJ Sulut Soroti Pengakuan Izin Belum Lengkap di Kasus Gunung Tatawiran 28 April 2026
  • Menjalin Kolaborasi Global: Polimdo Ambil Peran Strategis dalam CITIEA 2026 28 April 2026
  • Polisi Ringkus Gembong Sabu Karombasan, Jaringan Dikendalikan dari Lapas Tuminting 27 April 2026
  • Akses Jalan Likupang Dikeluhkan Warga, DPRD Sulut Panggil PT MSM dan BPJN RDP 27 April 2026
  • Bupati Hadiri HUT ke-64 Jemaat GMIST Samaria Bulude, Letakkan Batu Dasar Ruang Serbaguna 27 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In