Manado, Barta1.com — Ketua The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Daerah Sulawesi Utara, Finda Muhtar, angkat suara keras terkait polemik pembukaan lahan di Gunung Tatawiran, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Didampingi Sekretaris SIEJ Sulut, Julkifl Madina, pihaknya mendesak pemerintah segera turun tangan menyikapi dampak lingkungan yang sudah dirasakan warga,
Finda menegaskan, laporan masyarakat terkait air keruh yang kini dialami ribuan warga di wilayah Koha tidak boleh diabaikan. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh dan independen.
“Ini bukan sekadar keluhan biasa. Sudah ada dampak nyata terhadap sumber air warga. DLH harus segera turun, lakukan verifikasi ilmiah, dan menyampaikan hasilnya secara terbuka ke publik,” tegasnya.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah politisi Wenny Lumentut mengakui bahwa aktivitas pembukaan lahan di kawasan Gunung Tatawiran belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap, meski kegiatan sudah berjalan dan melibatkan alat berat.
Menurut SIEJ Sulut, pengakuan tersebut justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur lingkungan, terutama terkait kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Setiap kegiatan yang berpotensi mengubah bentang alam, termasuk membuka tutupan hutan untuk usaha seperti wisata paralayang, wajib melalui proses AMDAL atau setidaknya UKL-UPL. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” ujar Julkifl Madina.
SIEJ merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen AMDAL. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur secara teknis jenis usaha dan kegiatan yang wajib AMDAL, termasuk perubahan tutupan lahan, pembangunan kawasan wisata di area perbukitan, serta aktivitas yang berpotensi memicu erosi, sedimentasi, dan gangguan sumber air.
Dalam konteks Gunung Tatawiran, pembukaan lahan di lereng dengan penggunaan alat berat dinilai masuk kategori kegiatan berdampak penting, sehingga tidak bisa dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai.
Finda juga menyoroti potensi risiko jangka panjang jika aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan ketat. “Keruhnya air yang terjadi sekarang bisa jadi hanya gejala awal. Kalau tutupan hutan terus dibuka tanpa mitigasi, kita berhadapan dengan ancaman banjir bandang dan longsor,” ujarnya.
Selain mendesak investigasi, SIEJ Sulut meminta pemerintah tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi juga memastikan adanya langkah pemulihan lingkungan serta perlindungan terhadap hak dasar masyarakat atas air bersih.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari dampak. Ketika masyarakat sudah membeli air galon untuk bertahan hidup, itu tanda ada yang salah dalam tata kelola lingkungan kita,” tegas Finda.
SIEJ Sulut menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang bagi jurnalis lingkungan untuk melakukan peliputan mendalam, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan polemik Gunung Tatawiran. (*)
Editor: Meikel Pontolondo

Discussion about this post