Manado, Barta1.com — Kejaksaan Tinggi (Sulawesi Utara) sejauh ini masih maraton memanggil para-pihak sebagai saksi dalam dugaan korupsi bantuan bencana Gunung Ruang. Termasuk pekan ini, pengambilan keterangan dilakukan pada oknum pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro, pejabat terkait dari Bank Mandiri dan terakhir oknum politisi perempuan yang juga pengurus salah satu parpol di Sitaro.
Dugaan korupsi dalam proses penyaluran bantuan bencana Gunung Ruang Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro memang mengguncang persepsi publik. Setelah Kejati Sulut menetapkan 4 tersangka yang kini diinapkan di Rutan Malendeng serta kehadiran saksi dari beragam latar belakang, pelan tapi pasti alur kasus ini mulai terkuak.
Peneliti Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Sulut, Syarif Litty, melakukan analisa mendalam pada sejumlah dokumen yang beredar terkait keabsahan proses penyaluran dana stimulan bagi korban erupsi Gunung Ruang. Salah satu yang menyita perhatiannya adalah surat rekomendasi nomor 600/124.2./Sekr.Dpuprpkp untuk 6 toko yang dapat dijadikan rekanan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Kep. Sitaro, sebagai tempat pembelian material perbaikan rumah penyintas bencana.
“Surat rekomendasi itu ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Sitaro dan bukan kebetulan salah satu pemilik satu pemilik toko sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” cetus Syarif pada Barta1, Jumat (24/04/2026).
Persoalan mendasar pada surat itu adalah kendati bersifat rekomendasi tapi menjadi instrumen untuk mengarahkan keuntungan ekonomi pada kelompok atau pihak tertentu. Karena itu pejabat berwenang pemberi rekomendasi maupun pihak berkuasa lainnya yang dianggap terkait dapat dikategorikan melakukan “abuse of power” alias menyalahgunakan wewenang jabatan.
“Saya kira secara psikologis penerima bantuan akan menyetujui bila disodorkan dokumen persetujuan transfer pembelian bahan dari rekening mereka ke rekening pihak ketiga karena bagi penerima ini untuk mempercepat proses penyaluran,” cetus Syarif lagi.
Dari pengalaman melakukan galian kasus-kasus korupsi sebelumnya, Syarif menjelaskan penunjukan atau dalam hal ini rekomendasi terbatas pada pihak ketiga yang dilakukan pemerintah untuk penyaluran bantuan bencana merupakan objek pengawasan utama BPK atau BPKP.
“Karena bisa mengindikasikan kesepakatan di bawah tangan antara oknum pembuat kebijakan dan pihak ketiga,” ujar mantan jurnalis yang akrab disapa Bung Ayi ini.
Kemudian pihak ketiga yang direkomendasikan juga berpotensi mengarah ke indikasi korupsi apabila ditemukan selisih harga bahan material bangunan yang lebih mahal atau tinggi dibanding harga pasar umumnya.
“Dalam kondisi ini selisih harga dikalikan dengan jumlah penerima bantuan akan terakumulasi sebagai total kerugian negara,” jelas Syarif.
Namun tentu karena ini sifatnya bantuan untuk korban bencana, maka ada parameter lain yang mengikat toko bahan bangunan. Salah satunya menurut Syarif, kualitas bahan yang dijual ke penyintas bencana.
Dirinya menjelaskan, bila di kemudian hari keenam toko gagal menyediakan bahan bangunan berprinsip tahan bencana atau habis sehingga memperlambat progres fisik, maka pejabat yang menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak adalah pihak yang memikul penuh tanggung jawab tersebut.
“Warga atau penerima bantuan yang merasa dirugikan karena kualitas material punya hak untuk melakukan class action,” kata dia.
Sepatutnya lanjut Syarif, berdasarkan Juklak Bantuan Dana Siap Pakai Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat yang Rusak Akibat Bencana Nomor 5 Tahun 2024 yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), penerima bantuan kategori tertentu memiliki hak swakelola/mandiri dalam proses perbaikan bangunan.
“Nah, mandiri kan berarti warga penerima dana stimulan memiliki hak prerogatif untuk menentukan di toko mana yang harganya paling kompetitif untuk mereka bertransaksi,” jelas Syarif.
Diketahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi dana stimulan korban bencana Gunung Ruang, akhir Maret 2026 penyidik Kejati Sulut telah menetapkan 4 tersangka dari Kabupaten Sitaro; JS (mantan Kepala BPBD) DK (Sekretaris Daerah), JO (mantan pejabat bupati) dan DT (toko).
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto menyatakan penetapan tersangka merupakan hasil setelah melakukan penyidikan intensif selama kurang lebih tiga bulan. Keputusan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Berdasarkan pendalaman, Kejati Sulut juga sudah menetapkan total kerugian negara mencapai Rp 22,7 miliar dari kasus ini. (*)
Peliput: Ady Putong


Discussion about this post