Manado, Barta1.com – Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Sulawesi Utara (Sulut) mengecam pernyataan Ketua Aliansi Masyarakat Penambang Sulut, Julius Jems Tuuk, yang mengancam akan menangkap aktivis lingkungan dan warga yang menolak pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut, Selasa (10/03/2026).
Ketua SIEJ Sulut, Finda Muhtar, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, termasuk menolak kebijakan publik yang dinilai berpotensi merugikan lingkungan maupun mengancam ruang hidup masyarakat.
“Penolakan terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak warga negara dalam sistem demokrasi. Ancaman untuk menangkap aktivis lingkungan maupun warga yang menyampaikan penolakan adalah langkah yang tidak tepat dan berpotensi membungkam partisipasi publik,” kata Finda dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/03/2026).
Menurutnya, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat telah dijamin oleh berbagai regulasi di Indonesia. Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab sebagai bagian dari praktik demokrasi.
Dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjamin hak masyarakat untuk berperan serta dalam upaya perlindungan lingkungan, sekaligus memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sementara itu, Sekretaris SIEJ Sulut, Julkifli Madina, menilai ancaman kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan warga yang menolak RTRW berpotensi menciptakan iklim ketakutan di ruang publik dan mempersempit ruang dialog dalam proses pengambilan kebijakan.
“Dalam isu tata ruang, partisipasi publik adalah hal yang sangat penting. Masyarakat berhak menyampaikan kekhawatiran mereka jika kebijakan yang diambil dinilai berpotensi merusak lingkungan atau mengancam ruang hidup,” ujar Julkifli.
Ia menambahkan, aktivis lingkungan, masyarakat sipil, dan jurnalis memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Kritik, penolakan, dan perbedaan pendapat merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sehat dalam negara demokratis. Karena itu, respons terhadap aspirasi masyarakat seharusnya dilakukan melalui dialog terbuka, bukan dengan ancaman kriminalisasi,” katanya.
SIEJ Sulut juga mendorong DPRD Sulawesi Utara dan seluruh pemangku kepentingan untuk membuka ruang dialog yang transparan dengan masyarakat sipil, akademisi, serta organisasi lingkungan dalam proses pembahasan RTRW.
Organisasi jurnalis lingkungan tersebut menegaskan bahwa kebijakan tata ruang harus disusun secara terbuka dan mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan serta keselamatan ruang hidup masyarakat.
“SIEJ Sulut menolak segala bentuk ancaman atau kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan warga yang menyampaikan aspirasi secara damai. Ruang demokrasi harus dijaga agar masyarakat tetap bebas bersuara terkait kebijakan yang menyangkut masa depan lingkungan di Sulut,” tegas Finda.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar memperlihatkan mantan anggota DPRD Provinsi Sulut, James Tuuk, menyatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Gubernur Sulawesi Utara dan menggelar rapat terkait persoalan tersebut.
“Kami sudah menghadap gubernur dan sudah rapat. Kami meminta Kapolda untuk menangkap kelompok yang menolak RTRW. Jika Kapolda tidak bisa menangkap, kami bisa menangkap,” ujar James Tuuk dalam video yang beredar. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post