• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi

Diduga Ancam Tangkap Penolak RTRW, Pernyataan James Tuuk Dikecam SIEJ

by Meikel Eki Pontolondo
10 Maret 2026
in Edukasi
0
Diduga Ancam Tangkap Penolak RTRW, Pernyataan James Tuuk Dikecam SIEJ
0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Sulawesi Utara (Sulut) mengecam pernyataan Ketua Aliansi Masyarakat Penambang Sulut, Julius Jems Tuuk, yang mengancam akan menangkap aktivis lingkungan dan warga yang menolak pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut, Selasa (10/03/2026).

Ketua SIEJ Sulut, Finda Muhtar, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, termasuk menolak kebijakan publik yang dinilai berpotensi merugikan lingkungan maupun mengancam ruang hidup masyarakat.

“Penolakan terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak warga negara dalam sistem demokrasi. Ancaman untuk menangkap aktivis lingkungan maupun warga yang menyampaikan penolakan adalah langkah yang tidak tepat dan berpotensi membungkam partisipasi publik,” kata Finda dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/03/2026).

Menurutnya, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat telah dijamin oleh berbagai regulasi di Indonesia. Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab sebagai bagian dari praktik demokrasi.

Dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjamin hak masyarakat untuk berperan serta dalam upaya perlindungan lingkungan, sekaligus memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sementara itu, Sekretaris SIEJ Sulut, Julkifli Madina, menilai ancaman kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan warga yang menolak RTRW berpotensi menciptakan iklim ketakutan di ruang publik dan mempersempit ruang dialog dalam proses pengambilan kebijakan.

“Dalam isu tata ruang, partisipasi publik adalah hal yang sangat penting. Masyarakat berhak menyampaikan kekhawatiran mereka jika kebijakan yang diambil dinilai berpotensi merusak lingkungan atau mengancam ruang hidup,” ujar Julkifli.

Ia menambahkan, aktivis lingkungan, masyarakat sipil, dan jurnalis memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

“Kritik, penolakan, dan perbedaan pendapat merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sehat dalam negara demokratis. Karena itu, respons terhadap aspirasi masyarakat seharusnya dilakukan melalui dialog terbuka, bukan dengan ancaman kriminalisasi,” katanya.

SIEJ Sulut juga mendorong DPRD Sulawesi Utara dan seluruh pemangku kepentingan untuk membuka ruang dialog yang transparan dengan masyarakat sipil, akademisi, serta organisasi lingkungan dalam proses pembahasan RTRW.

Organisasi jurnalis lingkungan tersebut menegaskan bahwa kebijakan tata ruang harus disusun secara terbuka dan mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan serta keselamatan ruang hidup masyarakat.

“SIEJ Sulut menolak segala bentuk ancaman atau kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan warga yang menyampaikan aspirasi secara damai. Ruang demokrasi harus dijaga agar masyarakat tetap bebas bersuara terkait kebijakan yang menyangkut masa depan lingkungan di Sulut,” tegas Finda.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar memperlihatkan mantan anggota DPRD Provinsi Sulut, James Tuuk, menyatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Gubernur Sulawesi Utara dan menggelar rapat terkait persoalan tersebut.

“Kami sudah menghadap gubernur dan sudah rapat. Kami meminta Kapolda untuk menangkap kelompok yang menolak RTRW. Jika Kapolda tidak bisa menangkap, kami bisa menangkap,” ujar James Tuuk dalam video yang beredar. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Finda Muhtarjames tuukJulkifl MadinaSIEJ Sulut
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Wali Kota Bitung Resmi Buka Pelatihan Digital Talent Scholarship, Tingkatkan Kompetensi SDM

Wali Kota Bitung Resmi Buka Pelatihan Digital Talent Scholarship, Tingkatkan Kompetensi SDM

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Louis Carl Schramm Soroti Kekurangan Guru SMA/SMK hingga SLB, Sulut Usulkan 1.100 CPNS 11 Mei 2026
  • DPRD Sulut Soroti Roadmap Pendidikan, Dinas Pendidikan Paparkan Realisasi Anggaran 2026 11 Mei 2026
  • Muslimah Mongilong, Selamatkan Wajah PDI Perjuangan di RDP Komisi IV DPRD Sulut 11 Mei 2026
  • Viral Foto Kajati Sulut-Tonsu Pasca Penetapan Tersangka Bupati Sitaro, Ini Kata Asintel 11 Mei 2026
  • Gubernur Yulius Selvanus Tunjuk Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro Usai Kasus Korupsi 11 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In