Manado, Barta1.com — Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi peduli lingkungan, seperti LBH Manado, WALHI, dan AMAN Sulut, angkat suara menanggapi cibiran sejumlah pejabat publik pasca aksi penolakan RTRW 2025–2044 di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, belum lama ini.
Ketua AMAN Sulut, Kharisma Kurama, menegaskan bahwa pihaknya perlu meluruskan narasi yang dinilai menyesatkan. Ia menyebut, aksi tersebut seolah-olah dibingkai sebagai penolakan terhadap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga memunculkan kesan adanya benturan antara Koalisi Masyarakat Sipil dan para penambang rakyat.
“Kami ingin merespons pernyataan sejumlah pejabat publik. Aksi kemarin digiring seakan-akan menolak keberadaan WPR. Narasi ini membenturkan kami dengan penambang rakyat,” ujar Kharisma.
Ia memaparkan, hingga kini setidaknya terdapat tiga entitas besar yang mengantongi izin konsesi dalam luasan signifikan. PT MSM memegang konsesi 39 ribu hektare, YLBM menguasai 38 ribu hektare, dan TMS tercatat sekitar 42 ribu hektare dalam peta tambang yang ada.
Angka-angka tersebut, menurutnya, bukanlah luasan kecil. Itu pun belum termasuk perusahaan-perusahaan lain dengan konsesi 500 hingga 2.000 hektare yang tersebar di berbagai wilayah Sulut.
“Jika menggunakan logika sederhana, ini jelas tidak adil. Sementara WPR hanya 63 blok atau hampir 6 ribu hektare,” jelasnya.
Kharisma menegaskan, apabila Pemerintah Provinsi Sulut sungguh berpihak pada rakyat, langkah pertama yang semestinya dilakukan adalah mengevaluasi dan mencabut izin-izin konsesi besar tersebut. Ia bahkan menyebut ada satu entitas yang menguasai lahan lebih luas dari wilayah Kota Tomohon, bahkan melampaui luas Kota Bitung.
“Kami melihat rencana RTRW ini tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Justru terkesan menjadi perpanjangan kekuasaan dan karpet merah bagi oligarki yang berkedok kepentingan rakyat,” tegasnya.
Ia kembali menekankan, jika regulasi benar-benar dibuat untuk kepentingan masyarakat, maka pencabutan izin konsesi besar harus menjadi prioritas.
Koalisi juga meminta pejabat publik berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik agar tidak memprovokasi masyarakat. Mereka bahkan menyatakan kesiapan untuk berdiskusi. “Mari berdebat terbuka dengan Gubernur maupun DPRD Provinsi Sulut, atau pejabat publik yang kemarin menyampaikan pendapat tentang terkait aksi penolakan RTRW, kami siap.”
Selain itu, Kharisma menyoroti belum adanya dokumen resmi Perda RTRW yang dapat diakses publik. Hingga kini, menurutnya, yang beredar baru sebatas dokumen Ranperda yang keabsahannya belum dapat dipastikan.
“Siapa yang bisa menunjukkan dokumen Perda itu? Pasca aksi kemarin, yang beredar hanya Ranperda, dan kami tidak tahu apakah itu dokumen final atau bukan. Kami tidak bisa mengacu pada dokumen yang belum jelas statusnya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pemberitaan yang menyebut wilayah Mitra memperoleh sekitar 24 blok WPR atau kurang lebih 2 ribu hektare. Padahal, di Ratatotok, sejak 2001 hingga 2024 telah terjadi kehilangan hutan seluas 199 hektare, dengan total area tambang mencapai sekitar 190 hektare.
“Untuk siapa sebenarnya kebijakan ini dibuat? Benarkah untuk masyarakat Ratatotok? Pertanyaan ini patut kita renungkan bersama,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post