• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi

RTRW Sulut, LBH Manado : Cacat Prosedural

by Meikel Eki Pontolondo
27 Februari 2026
in Edukasi
0
RTRW Sulut, LBH Manado : Cacat Prosedural
0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Pasca menggelar aksi demonstrasi dalam rapat paripurna penolakan RTRW di DPRD Provinsi Sulut, Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, kembali menyampaikan sikapnya dalam agenda diskusi publik dan konferensi pers yang digelar di Daseng Karangria, Manado, Kamis (26/07/2026). Ia menyoroti berbagai narasi yang berkembang setelah aksi tersebut.

“Terkait tudingan bahwa kami adalah antek asing atau antek oligarki, itu merupakan alasan yang tidak berdasar. Kami, LBH, AMAN, dan WALHI memiliki rekam jejak yang jelas. Teman-teman bisa melihat sendiri bagaimana kerja-kerja pendampingan yang selama ini kami lakukan bersama komunitas,” ungkap Satryano.

Ia menjelaskan, pemilihan lokasi konferensi pers di kawasan pesisir Manado Utara bukan tanpa alasan. Hal itu, katanya, menjadi simbol dampak nyata dari skema penataan ruang yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat, khususnya para nelayan di wilayah tersebut.

“Jadi narasi yang menyebut kami antek asing atau oligarki adalah tudingan yang tidak berdasar,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pihak-pihak yang melontarkan tudingan tersebut justru patut dipertanyakan. “Bisa jadi, produk RTRW ini merupakan bagian dari inisiatif oligarki itu sendiri. Mereka merasa terancam ketika upaya-upaya ini berusaha dibongkar,” ujarnya.

Satryano menegaskan, pihaknya tidak sedang berkompetisi dengan elite kekuasaan yang diduga berupaya merampas ruang hidup masyarakat. “Kami selalu memposisikan diri bersama komunitas. Kritik dan demonstrasi terhadap Perda RTRW berbasis pada data yang diperoleh dari komunikasi langsung dengan warga yang kami dampingi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti sulitnya akses terhadap dokumen RTRW. Menurutnya, masyarakat sipil telah berupaya memperoleh informasi sejak sebelum Oktober 2025. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum dapat diakses secara terbuka.

“Dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat 6 ditegaskan bahwa RTRW harus didigitalisasi agar dapat diakses oleh setiap orang. Namun sampai sekarang itu belum dilakukan,” terangnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menunjukkan adanya cacat prosedural dalam penyusunan dokumen. “Skema kebijakan tata ruang bukanlah peta buta yang ditetapkan sepihak tanpa melibatkan masyarakat terdampak secara langsung,” katanya.

Ia menilai, tata ruang yang dinarasikan pemerintah cenderung diposisikan sebagai alat reproduksi kepentingan kekuasaan, baik elite maupun pemodal. Akibatnya, warga seperti petani dan nelayan tersingkir dari ruang hidupnya sendiri.

“Tata ruang seharusnya bukan ruang perebutan transaksional elite.  Warga harus diposisikan sebagai pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pemenuhan hak atas ruang hidup mereka,” pungkasnya. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: LBH ManadoRTRWRTRW SulutSatryano Pangkey
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Foto: Kepala BPS Sangihe, Eko Siswanto. (Dok. Rendy/Barta1)

BPS: Pernyataan Bupati, Pertumbuhan Ekonomi Sangihe 7,07 Persen Data Quarter

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Keandalan 18 September 2026
  • Lontarkan Komentar Bernada Hinaan, Akun Anonim 166 Dipolisikan 18 September 2026
  • Kekeringan Melanda, 64 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Manado Tua dan Siladen 18 September 2026
  • Polimdo dan Vena Energi MoU, Perkuat Kolaborasi dan Buka Peluang Green Job bagi Mahasiswa 18 September 2026
  • Sertikomlis – Polimdo Bersinergi Uji Serkom bagi Ketenagalistrikan, Perusahaan dari Sulut hingga Sulteng Terlibat 17 September 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In