Manado, Barta1.com – Pasca menggelar aksi demonstrasi dalam rapat paripurna penolakan RTRW di DPRD Provinsi Sulut, Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, kembali menyampaikan sikapnya dalam agenda diskusi publik dan konferensi pers yang digelar di Daseng Karangria, Manado, Kamis (26/07/2026). Ia menyoroti berbagai narasi yang berkembang setelah aksi tersebut.
“Terkait tudingan bahwa kami adalah antek asing atau antek oligarki, itu merupakan alasan yang tidak berdasar. Kami, LBH, AMAN, dan WALHI memiliki rekam jejak yang jelas. Teman-teman bisa melihat sendiri bagaimana kerja-kerja pendampingan yang selama ini kami lakukan bersama komunitas,” ungkap Satryano.
Ia menjelaskan, pemilihan lokasi konferensi pers di kawasan pesisir Manado Utara bukan tanpa alasan. Hal itu, katanya, menjadi simbol dampak nyata dari skema penataan ruang yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat, khususnya para nelayan di wilayah tersebut.
“Jadi narasi yang menyebut kami antek asing atau oligarki adalah tudingan yang tidak berdasar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pihak-pihak yang melontarkan tudingan tersebut justru patut dipertanyakan. “Bisa jadi, produk RTRW ini merupakan bagian dari inisiatif oligarki itu sendiri. Mereka merasa terancam ketika upaya-upaya ini berusaha dibongkar,” ujarnya.
Satryano menegaskan, pihaknya tidak sedang berkompetisi dengan elite kekuasaan yang diduga berupaya merampas ruang hidup masyarakat. “Kami selalu memposisikan diri bersama komunitas. Kritik dan demonstrasi terhadap Perda RTRW berbasis pada data yang diperoleh dari komunikasi langsung dengan warga yang kami dampingi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti sulitnya akses terhadap dokumen RTRW. Menurutnya, masyarakat sipil telah berupaya memperoleh informasi sejak sebelum Oktober 2025. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum dapat diakses secara terbuka.
“Dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat 6 ditegaskan bahwa RTRW harus didigitalisasi agar dapat diakses oleh setiap orang. Namun sampai sekarang itu belum dilakukan,” terangnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menunjukkan adanya cacat prosedural dalam penyusunan dokumen. “Skema kebijakan tata ruang bukanlah peta buta yang ditetapkan sepihak tanpa melibatkan masyarakat terdampak secara langsung,” katanya.
Ia menilai, tata ruang yang dinarasikan pemerintah cenderung diposisikan sebagai alat reproduksi kepentingan kekuasaan, baik elite maupun pemodal. Akibatnya, warga seperti petani dan nelayan tersingkir dari ruang hidupnya sendiri.
“Tata ruang seharusnya bukan ruang perebutan transaksional elite. Warga harus diposisikan sebagai pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pemenuhan hak atas ruang hidup mereka,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post