Manado, Barta1.com – Koalisi Masyarakat Sipil menyebut proses pembuatan hingga penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara dilakukan dalam senyap. Dokumennya pun tak pernah terpublikasi. Alih-alih memihak kesejahteraan, ada kecurigaan RTRW justru tidak mengakomodir nasib penambang rakyat.

“Faktanya ada 3 perusahaan tambang raksasa beroperasi di Sulawesi Utara dengan konsesi mencapai ratusan ribu hektar, dibandingkan dengan 63 blok WPR pertambangan rakyat, bila pemerintah memihak penambang rakyat seharusnya konsesi korporasi itu dicabut dulu,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kharisma Kurama, Kamis (26/02/2026) saat diskusi bersama lintas-pihak di Daseng Pantai Karangria, Manado Utara.
Indikasi lain yang disampaikan Kharisma adalah aturan yang rawan mengakibatkan RTRW hanya mengakomodasi kepentingan pemilik modal. Dia menyampaikan kekhatirannya bahwa selama ini narasi WPR atau wilayah pertambangan rakyat bisa memompa kesejahteraan justru hanya oligarki berkedok kerakyatan.
AMAN bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Utara membentuk koalisi masyarakat sipil yang kini lagi berfokus pada isu RTRW. Baru-baru personil ketiga lembaga ‘menyerbu’ ruang sidang DPRD Sulawesi Utara yang penghuninya sementara melakukan penetapan dokumen tersebut. Mereka memrotes RTRW yang dinilai berproses secara tertutup.
Dampak lebih jauh aksi koalisi masyarakat sipil di gedung rakyat Sulut telah memecah opini publik. Ada yang tidak setuju, tapi banyak pula netizen yang mendukung sepak terjang mereka. Apalagi dalam perkembangannya ada pihak yang terkesan sengaja membenturkan koalisi masyarakat sipil dengan warga penambang.
“Saya pastikan narasi tandingan yang dibangun bahwa kami ini antek asing perlu kami bantah, tiga lembaga ini punya track record jelas bagaimana kami mengawal dan berada dalam jalan perjuangan dengan rakyat dan begitupun gerakan saat ini murni untuk kepentingan masyarakat,” tegas Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey.
Malah dia mengatakan, yang menuduh mereka justru adalah antek oligarki. Pihak-pihak itu, lanjut Yano, merasa terancam dengan aksi terbuka yang dilakukan aliansi. Di sisi yang sama, dirinya menuntut keterbukaan dokumen RTRW Sulawesi Utara.
“Dokumen seperti itu harus terdokumentasi sesuai aturan perundang-undangan,” kata dia.
Direktur Eksekutif Walhi Sulut, Riedel Pitoy, senada dalam dugaan WPR hanya menguntungkan oligarki lokal dan tidak menguntungkan penambang rakyat. Sehingga dampak lebih jauh, pertambangan ini bisa merusak lingkungan.
“Ini bisa menjadi awal bencana ekologis dan harus kita sikapi bersama,” tutur dia.
Kharisma Kurama juga memastikan, aksi yang dilakukan baru-baru di gedung dewan tidak terjadi begitu saja atau tanpa perencanaan. Sebab menurut dirinya, sejak 2025 mereka telah mendesak akuntabilitas RTRW.
“Mulai dari draft-nya seperti apa, meminta kami dilibatkan dalam rapat dengar pendapat bahkan melobi beberapa anggota dewan agar kami dilibatkan dalam pembahasan, jadi ini bukan tiba datang tiba akal tapi sudah direncanakan sejak lama,” jelas Kharisma.
Koalisi pun terus bergerak. Alasan mengapa RTRW ditolak karena menurut ketiga lembaga aturan itu tidak partisipatif dan bermakna. Mereka juga meminta jangan ada politik adu domba yang membenturkan rakyat dengan rakyat.
Diketahui saat ini Sulawesi Utara memiliki 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat, seluruhnya dengan komoditas emas yang tersebar di sejumlah kabupaten. Dari informasi yang dihimpun Barta1 diketahu sebaran 63 WPR Sulut meliputi:
Kabupaten Minahasa Utara:
4 blok, luas 115,87 hektare, emas
Kabupaten Minahasa Tenggara:
24 blok, luas 2.001,93 hektare, emas
Kabupaten Bolaang Mongondow:
2 blok, luas 197,13 hektare, emas
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan:
5 blok, luas 479,67 hektare, emas
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur:
25 blok, luas 2.382,66 hektare, emas
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara:
3 blok, luas 270,42 hektare, emas
Total 63 blok tersebut menempatkan Sulawesi Utara sebagai salah satu provinsi dengan sebaran wilayah pertambangan rakyat emas yang cukup signifikan dalam kebijakan nasional ESDM.
Sebagai perbandingan, provinsi lain yang juga masuk dalam rencana penetapan WPR nasional antara lain Kalimantan Tengah dengan 129 blok WPR serta Sumatra Barat sebanyak 121 blok WPR. Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat ini diharapkan menjadi dasar legal bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat sekaligus memperkuat kontribusi sektor pertambangan pada perekonomian daerah. (**)
Editor: Ady Putong


Discussion about this post