
Talaud, Barta1.com – Penangkapan satwa endemik Nuri Talauda atau burung sampiri terus terjadi di hutan pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Selain banyaknya permintaan dari pembeli baik untuk dijadikan peliharaan maupun ole-ole perorangan, permintaan pasar di luar daerah menjadi faktor utama maraknya penangkapan satwa endemik ini.
Informasi teranyar, beberapa bulan terakhir ini dugaan penyelundupan burung sampiri ke luar daerah makin marak dengan jumlah yang fastastis yakni puluhan hingga ratusan ekor dalam sekali pengiriman. Pasalnya, harga beli burung sampiri di luar daerah sangat menjanjikan.
Beberapa sumber mengatakan, 1 ekor sampiri yang dibeli di rumah penangkap, harganya berkisar seratus hingga dua ratus ribu rupiah perekor. Sedangkan harganya melambung jauh jika dijual di luar daerah dengan kisaran satu juta hingga tiga juta perekor.
Menyikapi kondisi ini, Koordinator Indonesia Timur LSM LP-KPK, Amir Pontoh membentuk tim investigasi bersama pemerhati satwa.
“Tim investigasi ini bertujuan untuk mendalami informasi di lapangan, baik siapa yang menangkap, siapa yang menjadi pengepul dan siapa yang menyelundupkan ke luar daerah,” ujar Pontoh, Kamis (26/02/2026).

Lanjutnya, hasil investigasi di lapangan akan menjadi acuan untuk laporan kepada aparat penegak hukum. Apalagi kata Pontoh, beberapa waktu lalu Pemerintah Daerah Talaud telah berkomitmen menjaga dan melestarikan satwa endemik ini. Maka perlu disuport dengan melakukan langkah pencegahan dan penghentian aktifitas membawa keluar dari habitatnya.
Ia juga menyetil soal informasi dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktifitas tersebut.
“Pasti akan kita laporkan. Untuk informasi yang kami terima soal dugaan keterlibatan oknum aparat, akan kami dalami juga. Jangan sampai hoax. Tetapi jika betul ada, kami pasti akan mengadukan juga hal tersebut,” ungkapnya.
Soal mengapa satwa ini harus dijaga, ia menerangkan, satwa yang memiliki nama ilmiah Eos Histrio Talautensis ini wajib dan harus dilindungi karena masuk dalam daftar satwa yang dilindungi.
Kata Pontoh, selain Perda Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1/2018 tentang Perlindungan Burung Sampiri, satwa ini diakui oleh dunia sebagai satwa yang dilindungi melalui apendiks 1 dan apendiks 2 dalam konvensi internasional.
“Jelas sekali bahwa penyeludupan satwa ini adalah pelanggaran berat. Maka pelakunya harus dihukum berdasarkan regulasi yang ada,” tukasnya.
Peliput: Evan Taarae

Discussion about this post