Manado, Barta1.com – Pemerhati perempuan dan anak Sulawesi Utara, Nurhasanah, menganjurkan para korban kekerasan seksual, baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus, untuk berani speak up atau angkat bicara.
Menurut Nurhasanah, banyak korban enggan melapor karena merasa terancam, misalnya takut nilai akademik terpengaruh atau khawatir mendapat stigma dan disalahkan.
“kebanyakan korban tidak berani speak up karena dugaan kekerasan di lingkungan kampus, kelihatannya karena terancam nilai, kemudian takut adanya stigma menyalahkan korban. Padahal korban itu tidak bersalah, yang bersalah adalah pelaku,” ungkap Nurhasanah kepada Barta1.com, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan, ketika seseorang mengalami pelecehan atau perlakuan tidak menyenangkan dari siapa pun, jangan pernah takut untuk bersuara.
“Kita berhak menyatakan keberatan atas perlakuan tersebut, karena ada undang-undang yang melindungi kita,” ujarnya.
Nurhasanah juga memberikan beberapa tips bagi korban kekerasan seksual. Menurutnya, semua pihak harus serius menyikapi kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual.
“Kita harus bercerita kepada orang yang bisa dipercaya tentang apa yang terjadi, lalu sampaikan apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan kita sebagai korban,” katanya.
Ia menambahkan, memiliki orang-orang yang bisa dijadikan teman bicara merupakan hal yang sangat penting dalam proses pemulihan korban.
Di sisi lain, Nurhasanah mengapresiasi almarhumah yang telah berusaha dan berjuang untuk dirinya sendiri dengan berani bercerita serta menuliskan kronologi kejadian secara lengkap.
“Saya sangat mengapresiasi almarhumah, karena dia sudah berusaha dan berjuang untuk dirinya,” imbuhnya.
Namun, ia juga menyesalkan karena almarhumah harus berhadapan dengan orang-orang yang tidak peka dan tidak menganggap persoalan kekerasan seksual sebagai hal yang penting.
“Terima kasih untuk almarhumah yang sudah berjuang dan berani speak up soal kekerasan yang dialaminya. Semoga perjuangan ini tidak sia-sia. Ini membuka mata semua orang, dan semoga tidak hanya disuarakan hari ini atau besok, tetapi terus-menerus,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan, siapa pun yang mengalami kekerasan seksual agar tidak pernah takut untuk bersuara.
“Kita dilindungi undang-undang dan memiliki hak. Carilah orang terdekat yang bisa dipercaya, lalu mintalah pendampingan ke PPA, Swara Parampuang, atau kepolisian terdekat. Saat melapor ke kepolisian juga sudah tersedia layanan satu pintu yang bekerja sama dengan UPTD PPA untuk pendampingan, termasuk layanan psikologi dan kebutuhan lainnya,” tutupnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post