Kotamobagu, Barta1.com — Penegakan Peraturan Daerah di Kota Kotamobagu kembali menunjukkan ketegasan. Satpol PP resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan gelar perkara bersama unsur terkait. Hasilnya, ditemukan cukup bukti bahwa para pelaku melakukan kegiatan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JG pemilik usaha CV. Toko Tita, JG pemilik kios klontongan, serta TJ pemilik Toko Bukit Karya. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan hukum di Kota Kotamobagu.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan sebelumnya, petugas mengamankan barang bukti berupa sejumlah minuman beralkohol yang diperdagangkan tanpa mengantongi izin legal. Peredaran bebas seperti ini dianggap melanggar aturan serta berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat.
“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Berkas penyidikan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk persidangan Tipiring,” tegas Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Jumat (7/11/2025).
Ia menegaskan, Satpol PP tidak akan ragu menindak pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran minuman keras tanpa izin. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar patuh terhadap aturan Perda, khususnya terkait izin penjualan minuman beralkohol.
Kasus ini sekaligus menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam mengendalikan peredaran minuman keras ilegal, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta meminimalisasi dampak sosial negatif di lingkungan masyarakat. Jika Anda memerlukan informasi lanjutan, perkembangan kasus ini akan terus dipantau hingga putusan pengadilan dibacakan.***


Discussion about this post