• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Kotamobagu

Tiga Pedagang di Kotamobagu Jadi Tersangka Tipiring, Jual Miras Tanpa Izin!

by Redaksi Barta1
7 November 2025
in Kotamobagu
0
Tiga Pedagang Resmi Jadi Tersangka Kasus Miras Ilegal di Kotamobagu, Berkas Siap Dilimpahkan!
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kotamobagu, Barta1.com — Penegakan Peraturan Daerah di Kota Kotamobagu kembali menunjukkan ketegasan. Satpol PP resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan gelar perkara bersama unsur terkait. Hasilnya, ditemukan cukup bukti bahwa para pelaku melakukan kegiatan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JG pemilik usaha CV. Toko Tita, JG pemilik kios klontongan, serta TJ pemilik Toko Bukit Karya. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan hukum di Kota Kotamobagu.

Dalam operasi penertiban yang dilakukan sebelumnya, petugas mengamankan barang bukti berupa sejumlah minuman beralkohol yang diperdagangkan tanpa mengantongi izin legal. Peredaran bebas seperti ini dianggap melanggar aturan serta berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat.

“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Berkas penyidikan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk persidangan Tipiring,” tegas Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan, Satpol PP tidak akan ragu menindak pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran minuman keras tanpa izin. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Pemerintah Kota Kotamobagu berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar patuh terhadap aturan Perda, khususnya terkait izin penjualan minuman beralkohol.

Kasus ini sekaligus menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam mengendalikan peredaran minuman keras ilegal, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta meminimalisasi dampak sosial negatif di lingkungan masyarakat. Jika Anda memerlukan informasi lanjutan, perkembangan kasus ini akan terus dipantau hingga putusan pengadilan dibacakan.***

Barta1.Com
Tags: Miras ilegalSahaya MokogintaSatpol PP Kotamobagutersangka
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Gerakan Petani Kalasey 2, Mati Satu Tumbuh Seribu : Refleksi Perampasan Lahan

Gerakan Petani Kalasey 2, Mati Satu Tumbuh Seribu : Refleksi Perampasan Lahan

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Sudah Sebulan Lebih Dikabarkan Keluar Daerah Tanpa Izin, Kades Tule Utara Diduga Kuat Pergi Menambang Emas di Manokwari 24 Mei 2026
  • Adhyaksa FC Home Base di Manado Makin Kencang, Persma Legend Dukung 23 Mei 2026
  • Semangat Konservasi di Pantai Saidan, Artsas Family Edukasi dan Tanam Bibit Mangrove 23 Mei 2026
  • Artsas Family Tanamkan Cinta Lingkungan Lewat Edukasi dan Aksi Penanaman Mangrove di Pantai Saidan 23 Mei 2026
  • Dokumenter Papua Pesta Babi Jadi Ruang Refleksi bagi AJI Manado, Persma dan Oi 23 Mei 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In